JABAR MEMANGGIL– Proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di wilayah Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, masih terus bergulir. Meski penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, hingga kini Polres Garut belum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka dengan pertimbangan kondisi kesehatan serta adanya penangguhan penahanan.

Satuan Reserse Kriminal Polres Garut masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka. Dua tersangka berinisial IW dan CU belum ditahan karena sedang menjalani perawatan akibat kondisi kesehatan di salah satu rumah sakit di Garut.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial YA memperoleh penangguhan penahanan dari penyidik dengan alasan yang sama, yakni kondisi kesehatan.

Kasi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi, menegaskan proses hukum terhadap ketiga tersangka tetap berjalan. Penyidik juga terus memeriksa para saksi serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Penangguhan penahanan maupun pertimbangan kondisi kesehatan tidak menghentikan proses penyidikan. Penyidik tetap melanjutkan pemberkasan dan telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," ujar Ipda Susilo Adhi.

Polres Garut memastikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, perkara ini bermula saat para tersangka diduga menawarkan sebidang tanah kepada korban yang kemudian melakukan pembayaran. Namun, dalam perjalanannya tanah tersebut diduga kembali dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Polres Garut menegaskan penyidikan akan terus dilakukan hingga seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.