JABAR MEMANGGIL— Polres Sumedang berhasil merilis dan merinci pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selasa (11/8/2026).
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan petugas di kawasan Jakarta.
Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis, 6 Agustus 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sekitar pukul 10.00 WIB korban diculik dan dianiaya di salah satu rumah di kawasan Parigi.
Selanjutnya, korban dipindahkan ke sebuah tempat kos di Kampung Ciherang pada sore hari. Pukul 21.00 WIB, korban kembali dipindahkan ke ruko di Jalan Prabu Taji Nyamlah.
Hingga pada Jumat (7/8/2026) dini hari pukul 23.00 WIB, pihak Polres Sumedang menerima laporan aduan melalui layanan Call Center 110 mengenai adanya tindak penganiayaan. Kepolisian bergerak cepat mendatangi lokasi dan langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, nyawa korban tidak tertolong. Pada Sabtu (8/8/2026) pukul 04.00 WIB, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia. Korban diketahui berinisial H (47), warga Kampung Ciganitri, Bojongsoang, Kabupaten Bandung Jawa Barat.
Penangkapan Pelaku dan Motif Pembunuhan
Menurut Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma'ruffi setelah mendapat laporan kematian korban, tim penyidik Polres Sumedang langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam hingga melacak keberadaan para pelaku.
"Para tersangka berhasil kami amankan kurang dari 24 jam di daerah Jakarta, tepatnya di Kalibata. Pelaku langsung kami bawa ke Polres Sumedang untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres.
Adapun delapan tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial DAF, DP, DGY, AS, DR,RN, DS, dan AC.
Kapolres menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku melakukan penganiayaan brutal tersebut dipicu oleh masalah utang piutang dan kelengkapan dokumen kendaraan.
"Motif dari tindakan ini adalah korban tidak membayar uang rental mobil sebesar kurang lebih Rp600.000, serta pengakuan pelaku bahwa korban menghilangkan STNK kendaraan milik pelaku," tambahnya.
Barang bukti yang dimankan 1 unit ponsel Oppo warna silver, 1 utas tali karet warna putih, Sisa gulungan kawat, 1 unit mobil Ayla warna putih (KR4), 2 unit sepeda motor (Yamaha Vixion hitam, Yamaha Mio M3 hitam) 1 pasang sepatu ket warna hitam.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP ayat (2), (3), dan (4) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.