JABAR MEMANGGIL — Kepolisian Resor (Polres) Sumedang terus mengintensifkan penertiban terhadap penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Razia tersebut dilaksanakan di Bunderan Binokasih, Kabupaten Sumedang. Rabu (5/8/2026).

Langkah ini diambil guna menjaga kondusivitas serta menekan polusi suara dan udara yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan puluhan kendaraan yang melanggar aturan penggunaan knalpot.

"Sore ini kita berhasil mengamankan sekitar 20 unit kendaraan yang terjaring," ujar Kasat Lantas Polres Sumedang  AKP Agus Sukaedi Suryana.

Pemeriksaan Ketat hingga Dokumen Kendaraan Penindakan dilakukan secara terukur 

Petugas menyasar kendaraan dengan fokus utama pada knalpot yang tidak memenuhi standar SNI (Standar Nasional Indonesia) maupun ketentuan pabrikan.

"Petugas kami di lapangan langsung melakukan penindakan. Apabila knalpot tidak sesuai standar yang ditetapkan pemerintah maupun pihak otomotif, akan langsung kami tindak. Setelah itu, kami juga mengecek kelengkapan surat-surat kendaraannya," tegasnya.

Gelar Operasi Berkelanjutan di Berbagai Titik

Penertiban ini bukan yang pertama kali dilakukan. Pihak kepolisian mencatat kegiatan penindakan ini sudah memasuki kali ketiga di beberapa titik strategis wilayah Sumedang.

Sebelumnya, operasi serupa telah digelar di kawasan Jatinangor pada malam hari, lalu berlanjut ke kawasan Alamsari pada siang hari, hingga menyasar kawasan Binokasih.

"Insya Allah untuk hari-hari berikutnya kami akan terus melaksanakan penertiban di tempat lain secara bergilir dan mobile," tambahnya.

Knalpot Non-Standard Dimusnahkan

Terkait  knalpot brong yang telah disita, pihak kepolisian menegaskan tidak akan mengembalikannya begitu saja. Knalpot yang terbukti melanggar aturan dan tidak sesuai standar akan dimusnahkan.

"Rencananya seluruh knalpot yang berada di luar ketentuan SNI atau aturan pemerintah ini akan kita musnahkan," pungkasnya.