Polisi Ciduk Kakak Tiri Pembunuh Bocah 12 Tahun di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat

jabar.memanggil.co
Satreskrim Polres Cimahi  menangkap MZ di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

JABAR MEMANGGIL- Satreskrim Polres Cimahi bersama anggota Polsek Cipatat bergerak cepat hingga akhirnya menangkap MZ di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku yang merupakan pembunuh bocah 12 tahun di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, 

Baca juga: Menanam Harapan di Neglasari, HPSN 2026 Jadi Ruang Aksi dan Kepedulian Sosial

Kurang dari 1x24 jam, pelaku berinisial MZ 28 tahun berhasil dibekuk.

Pelaku yang merupakan kakak tiri korban sempat kabur ke Cianjur usai melakukan aksi kejinya. 

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra, menjelaskan korban AS (12), siswa kelas 6 SD, ditemukan tak bernyawa di lantai dua rumahnya. Tubuh korban sempat tertutup kasur sebelum akhirnya ditemukan sang ibu.

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan awal. Korban ditemukan dengan sejumlah luka serius. Saat ini masih dilakukan proses autopsi untuk memastikan penyebab kematian," ujar Niko di Mako Polres Cimahi, Rabu (4/3/ 2026).

Baca juga: Sinergi Dengan Baznas, Polres Sumedang Resmikan Rumah Rutilahu di Bulan Ramadan

Dari hasil penyelidikan sementara, Niko mengatakan, pelaku diduga datang ke rumah orang tuanya untuk bertemu keluarga. Namun saat itu, orang tua tidak berada di rumah dan hanya ada korban (AS).

Diduga pelaku melakukan aksi kekerasan terhadap korban sebelum melarikan diri. Polisi memastikan, sejauh ini pelaku bertindak seorang diri.

Terkait Motif pembunuhan, hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami. Selain itu, petugas juga tengah menelusuri kemungkinan adanya barang milik korban yang hilang.

Baca juga: Tak Perlu Jauh ke Disdukcapil, Warga Garut Kini Bisa Cetak e-KTP di Kantor Kecamatan

"Sejumlah saksi, termasuk tetangga sekitar, mengaku sempat melihat pelaku masuk ke dalam rumah korban sebelum kejadian tragis itu terungkap," katanya.

Menurutnya, Kini MZ telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Atas perbuatannya, MZ diganjar pasal 458 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," ungkap Niko. (Dadan Burhan)

Editor : Husni Nursyaf

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru