JABAR MEMANGGIL— Pemerintah Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Tindak Lanjut Pencegahan Penyimpangan Perilaku Seksual yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati M. Fajar Aldila. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang pada Rabu (15/7/2026) dan dihadiri perwakilan dinas, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, serta unsur masyarakat.

Rapat diselenggarakan menyusul mencuatnya dugaan kasus penyimpangan perilaku seksual yang melibatkan kelompok LGBT dan menjadi sorotan publik. Dalam forum itu para peserta menyampaikan aspirasi dan sejumlah usulan, termasuk kebutuhan penyusunan peraturan daerah (Perda) sebagai landasan hukum pencegahan.

Wakil Bupati Fajar menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga nilai agama, moral, dan budaya yang menjadi jati diri masyarakat Sumedang. 

"Kita ingin memastikan generasi muda Sumedang tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, serta berlandaskan nilai-nilai agama dan akhlak yang baik," ujar Fajar. 

Ia menambahkan bahwa upaya pencegahan harus bersifat komprehensif dan melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, organisasi keagamaan, serta seluruh pemangku kepentingan.

Sebagai langkah preventif, pemerintah daerah akan memperkuat edukasi dan pembinaan keluarga serta memperkuat peran perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A). 

Terkait usulan Perda, Fajar menegaskan setiap produk hukum daerah harus disusun sesuai kewenangan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

"Seluruh usulan akan dikaji terlebih dahulu bersama bagian hukum dan pihak terkait," jelasnya.

Fajar juga menyampaikan rencana mitigasi menyeluruh melalui pendidikan karakter, pembinaan keluarga, perlindungan perempuan dan anak, serta kolaborasi dengan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan. Ia menekankan identitas Sumedang sebagai daerah yang religius dan menjunjung nilai kebersamaan. 

"Seluruh ikhtiar yang kita lakukan bertujuan melindungi masyarakat dan generasi penerus agar tumbuh menjadi pribadi yang berkarakter, berakhlak mulia, serta mampu membawa kebanggaan bagi Kabupaten Sumedang," ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sumedang telah menerapkan kebijakan pelarangan dan penonaktifan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. 

Kebijakan ini menargetkan platform seperti YouTube, TikTok, dan Roblox dengan tujuan melindungi anak dari konten negatif, pornografi, perundungan siber, serta predator online.Penanganan lebih lanjut terkait usulan regulasi dan program pencegahan akan dilanjutkan melalui kajian hukum dan koordinasi antar-perangkat daerah.