JABAR MEMANGGIL — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keimigrasian sekaligus Menteri Permasyarakatan Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra memberikan pembekalan kepada ratusan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan para dosen di Balairung Rudini, Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang. Senin (13/7/2026).

Kuliah umum bertajuk "Penguatan Supremasi Hukum dan Integritas ASN dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Berkeadilan" itu berlangsung sekitar dua jam. 

Dalam pemaparannya, Yusril menekankan pentingnya etika kebangsaan dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai kunci utama dalam penyelesaian persoalan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Segala bentuk aturan hukum mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga lembaga penegak hukum yang kuat  tidak akan efektif tanpa didasari oleh etika yang kokoh," ujar Yusril. 

Ia mengingatkan bahwa keberadaan undang-undang antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta aparat penegak hukum tidak cukup bila kesadaran etika masih lemah.

Menurut Yusril, tindakan pencegahan korupsi bukan hanya soal penegakan hukum dan hukuman yang berat, melainkan perubahan nilai dan kesadaran etika bangsa. 

"Apa yang kurang pada masyarakat kita ini, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sudah ada, KPK ada, polisi dan jaksa diberi kewenangan, pengadilan Tipikor ada, bahkan hukuman seumur hidup dan hukuman mati pun ada. Tapi mengapa korupsi masih terjadi? Yang kurang adalah kesadaran etika kita sebagai seorang anak bangsa," tegasnya.

Menyoal tugas praja IPDN yang kelak bertugas di masyarakat, Yusril menegaskan pentingnya pemahaman bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. 

"Hukum tanpa kekuasaan adalah lumpuh, sementara kekuasaan tanpa hukum berpotensi menjadi tirani dan kesewenang-wenangan," katanya.

Yusril berharap para alumni IPDN mampu memegang teguh kaidah hukum dan menegakkan keadilan dalam setiap kebijakan dan keputusan yang diambil. Ia juga mendorong agar etika menjadi prinsip yang mendahului norma hukum, dengan keadilan sebagai landasan utama pengambilan keputusan.