JABAR MEMANGGIL — Tim penasihat hukum terdakwa, dr. Silvi Apriani, optimis kliennya akan bebas setelah jalannya sidang duplik (pembacaan pembelaan terakhir) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Senin (29/6/2026).
Mereka menilai seluruh fakta persidangan menguatkan posisi terdakwa dan menunjukkan perkara ini sejatinya ranah perdata, bukan pidana.
Penasihat hukum Holpan Sundari menyatakan pihaknya konsisten menyatakan tidak bersalah.
"Peristiwa kerjasama itu memang ada. Namun perspektif penyidik dan JPU keliru menyebutnya tindak pidana. Sejak awal kami melihat ini murni perkara perdata, dan seluruh pembuktian di persidangan justru menguatkan serta memenangkan posisi dr. Silvi," kata Holpan usai persidangan.
Holpan merinci dari total 13 saksi fakta dan dua saksi ahli yang dihadirkan, banyak yang memberi keterangan meringankan. Dalam persidangan terungkap siapa yang menginisiasi kerjasama, aliran dana, hingga nominal aslinya. Menurut tim pembela, tidak ditemukan bukti mens rea atau niat jahat dari dr. Silvi untuk menipu atau menggelapkan dana.
Keyakinan pembela semakin kuat setelah saksi ahli yang diajukan JPU, Soma Wijaya, disebut memberikan keterangan yang justru menguntungkan terdakwa. Ahli itu menyatakan bila keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi bertolak belakang dengan fakta persidangan, Majelis Hakim wajib mengedepankan fakta persidangan.
Tim kuasa hukum juga menyingkap dugaan indikasi pemerasan terselubung, menyebut dr. Silvi diduga menjadi "ATM hidup" bagi pihak pelapor. Holpan mengungkap kliennya sempat ditawari modal kerja, namun kemudian dipaksa menyetor hingga Rp300 juta kepada Sani (suami pelapor).
"Uang itu dijanjikan sebagai pelicin modal tambahan kepada saudara Dede yang mengaku memiliki deposito besar Rp100 miliar hingga Rp200 miliar. Nyatanya, uang Rp300 juta masuk ke mereka, tapi modal yang dijanjikan zonk," ujar Holpan.
Di pihak lain, tim pembela mengkritik materi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai lemah dan berupa salinan berkas sebelumnya tanpa mampu menyangkal bukti-bukti baru yang muncul di persidangan.
Dengan ditutupnya sidang duplik, Majelis Hakim PN Kota Sukabumi menetapkan jadwal putusan akhir pada Senin, 6 Juli 2026. Kubu dr. Silvi berharap hakim bersikap objektif dan memandang perkara ini sebagai ranah perdata demi tegaknyakeadilan. (Apit)