JABAR MEMANGGIL — Kepolisian Resor (Polres) Sumedang mengungkap dan menangkap pelaku penyiraman cairan aki terhadap dua anak di Kecamatan Rancakalong. Tersangka, WS (32),  menyiram kedua korban yang masih di bawah umur dengan air aki berwarna merah sehingga mengalami luka pada wajah dan punggung.

Kejadian pertama berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Menurut Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, tersangka menjemput pelapor, KY, bersama salah satu korban, QSH (6), di daerah Wado. Sesampainya di Dusun Cihayam, Desa Sukahayu, WS langsung menyiramkan cairan aki ke wajah QSH hingga menyebabkan luka permanen di bagian wajah.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka WS pernah melakukan perbuatan tersebut namun tidak pernah dilaporkan ke pihak Kepolisian," kata AKBP Sandityo.

Aksi kedua terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 15.15 WIB. Saat hendak pergi mengecek barang ke warung, WS membawa air aki dalam botol putih di bagasi motornya. Di tengah perjalanan, ia melihat RF (9), kakak QSH, sedang berjalan pulang sendirian. WS lalu menghentikan motornya, menuangkan air aki ke dalam botol plastik bekas, dan menyiramkan cairan itu ke tubuh RF. Akibatnya, RF mengalami luka bakar di wajah dan punggung.

"Tersangka membawa air aki yang disimpan di bagasi depan motor, lalu di dalam perjalanan tersangka melihat korban RF sedang jalan kaki sendirian. Tersangka berhenti, mengambil botol plastik berisi air aki, lalu menyiramkannya terhadap korban RF sehingga korban mengalami luka di bagian wajah dan punggung," ujar Sandityo.

Kedua korban saat ini dititipkan di rumah aman yang dikelola Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Sumedang.

Polisi menyebut ada dua motif di balik tindakan pelaku. Pertama, WS merasa tersinggung oleh isi pesan WhatsApp yang dikirim oleh suami pelapor (DP) kepada istrinya (KY). Kedua, masalah utang-piutang antara keluarga korban dan tersangka, WS merasa kesal karena tagihan tidak dibayar sehingga melampiaskan kekesalan pada anak-anak.

Kapolres juga menjelaskan ada hubungan asmara antara pelaku dan orang tua korban, yang berlangsung sekitar empat bulan. Suami pelapor disebut sedang bekerja di Bengkulu, sedangkan pelaku telah beristri. 

Pelaku dan keluarga korban saling mengenal karena tinggal berdekatan.Polres mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, satu botol air aki merk Master ukuran 600 ml, satu botol HD Cleaner, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah (No. Pol D-2109-GY) beserta BPKB dan kunci kontak.

Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.