JABAR MEMANGGIL– Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir lakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang. dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Sumedang, Senin (30/3/2026).
Kegiatan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika, zat sintetis, obat-obatan terlarang, senjata tajam, telepon genggam, dan barang ilegal lainnya dari putusan pengadilan periode Oktober 2025 hingga Februari 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Dony Ahmad Munir mengapresiasi profesionalisme Kejari Sumedang dan aparat terkait. "Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah melalui tahapan pengadilan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Ia menekankan transparansi proses penegakan hukum di Sumedang. "Kegiatan ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum di Sumedang berjalan secara transparan. Kepada masyarakat juga disampaikan bahwa inilah hasil penegakan hukum dan barang buktinya telah dimusnahkan," tambahnya.
Bupati juga mengingatkan pentingnya ketaatan hukum bagi masyarakat dan penyelenggara negara. "Hal ini juga untuk mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan penyelenggara negara agar taat pada hukum, karena hukum benar-benar akan ditegakkan," katanya.
Lebih lanjut, ia himbau masyarakat awasi anak muda dari peredaran narkoba. "Saya menghimbau kepada masyarakat untuk mengawasi anak-anak kita agar tidak terjerat obat-obatan terlarang.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada para penegak hukum yang telah memberantas narkoba di Kabupaten Sumedang," pungkasnya.
Kepala Kejari Sumedang Sarta, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut tak lagi dibutuhkan. "Barang bukti yang paling utama adalah narkotika dan psikotropika yang perlu transparansi dalam penyelesaiannya, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan setelah penanganan perkara selesai," tuturnya.