JABAR MEMANGGIL -Satreskrim Polres Sumedang meringkus tiga pelaku kekerasan dan pemerasan terhadap seorang kurir paket yang mengaku sebagai anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Barat serta wartawan bersenjata identitas pers palsu.
Kejadian terjadi pada 10 April 2026 di konter HP kawasan Pakemitan, Desa Cimalaka, Kecamatan Cimalaka. Korban inisial TSS diserang dari belakang dengan dipiting, matanya dilakban, lalu dipaksa masuk mobil Toyota Rush dan tangannya diborgol.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengungkapkan kronologi saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Kamis (7/5/2026). "Korban dipiting dari belakang, dimasukkan ke mobil, dan tangannya diborgol," ujarnya.
Para pelaku membawa korban keliling menggunakan mobil, masuk gerbang Tol Cimalaka dan keluar di Tol Paseh, sambil mengaku polisi dan wartawan. Korban mengalami penganiayaan dan diperas Rp2,5 juta sebelum diturunkan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, senjata api rakitan untuk pengancaman, serta kendaraan roda empat pelaku.Tersangka berinisial DMI, RAP, dan KTK sudah ditahan. Satu lagi, MSKW, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatan tersebut para pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Sumedang pun mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap penipuan modus aparat. Informasi lebih lanjut hubungi 110 atau Polres Sumedang.