JABAR MEMANGGIL- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar terus menggencarkan kampanye “Gempur Rokok Ilegal”. Kampanye ini bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta melanggar Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.

Dalam kampanye ini, masyarakat diminta mewaspadai empat jenis rokok ilegal yang sering beredar di pasaran, yaitu:

•Rokok dengan pita cukai palsu

•Rokok tanpa pita cukai

•Rokok dengan pita cukai bekas

•Rokok dengan pita cukai berbeda

Selain merugikan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga dianggap mengganggu persaingan usaha yang sehat di industri hasil tembakau.

Cara Melaporkan Rokok Ilegal

Masyarakat yang menemukan peredaran rokok ilegal diimbau segera melapor melalui:

Hotline Bea Cukai Tasikmalaya: 08112002321

Media sosial: @beacukaitasik

Website resmi: www.beacukaitasik.com

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat juga bisa langsung datang ke:

Satpol PP Kota Banjar: Jl. Mesjid Agung No.02, Kota Banjar, Jawa Barat

KPPBC TMP C Tasikmalaya: Jl. Sutisna Senjaya No.185, Cikalang, Kec. Tawang, Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat 46111

Bea Cukai berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya memerangi rokok ilegal semakin meningkat demi mendukung penerimaan negara dan melindungi industri rokok yang legal.