JABAR MEMANGGIL– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus peredaran susu dengan label kedaluwarsa palsu di wilayah Kota Bogor. Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berinisial M (57) dan F (27) diamankan polisi, bersama ratusan dus susu berbagai jenis kemasan yang dijadikan barang bukti.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran produk susu tidak layak edar di kawasan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendatangi sebuah toko grosir yang menjual susu dengan label kedaluwarsa yang telah dipalsukan. Dari sana kami telusuri hingga ke sumber distribusi barang, yaitu sebuah gudang di wilayah Depok,” ungkap AKP Aji.

Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan 38 dus susu merek Indomilk kemasan botol, 66 dus Indomilk kemasan kotak, dan 300 kemasan satuan Indomilk kotak. Polisi juga menemukan bahwa pelaku mengganti label kedaluwarsa produk dengan stiker palsu yang menyerupai aslinya, namun memiliki perbedaan mencolok.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bogor, Jeffeta Pradeko Putra, turut menyoroti bahaya konsumsi produk yang sudah kedaluwarsa atau tidak layak edar.

"Produk seperti ini berisiko serius terhadap kesehatan, bahkan bisa menyebabkan kematian," tegas Jeffeta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 99 juncto Pasal 143 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp4 miliar.

Polisi bersama BPOM Bogor mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memeriksa label dan kemasan produk sebelum membeli. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan produk yang mencurigakan di pasaran.