JABAR MEMANGGIL- Tanpa dilengkapi dokumen perizinan, polisi berhasil mengamankan delapan truk pengangkut pasir besi di Jalan Raya Simpenan Bagbagan Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (20/12/23), dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Akp Ali Jupri, menyampaikan bahwa informasi dari masyarakat menjadi dasar operasi ini terkait pengangkutan pasir besi dari Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, Akbp Maruly Pardede, melalui Ali, menjelaskan bahwa seluruh delapan truk yang diamankan tidak memiliki dokumen perizinan. "Pada saat diamankan, 8 unit kendaraan pengangkutan pasir besi itu tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan," tegas Ali saat diwawancarai oleh tim liputan Humas Polres Sukabumi pada Jumat (22/12/23).
Ali menambahkan bahwa material pasir besi yang diangkut oleh truk-truk tersebut dijadwalkan untuk dibawa ke daerah Bayah, Provinsi Banten. "Semua kendaraan dan sopirnya sudah kami amankan, dan selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus angkutan material pasir besi yang diduga tidak memiliki izin," tutup Ali.