Revisi Perpres 35 Timbulkan Ketidakpastian Investasi Proyek Sampah Jadi Listrik

jabar.memanggil.co
Ilustrasi sampah

JABAR MEMANGGIL- Rencana perubahan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 mengenai percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan memicu keresahan di kalangan pelaku usaha dan investor. Para investor yang sebelumnya telah menanamkan modal berdasarkan regulasi lama kini merasa kehilangan kepastian hukum akibat kebijakan baru yang tengah dibahas oleh sejumlah menteri di Kabinet Merah Putih.

Menurut Gusti Raganata, peneliti isu keberlanjutan dari Sigmaphi Indonesia, Perpres 35 yang saat ini berlaku sejatinya sudah cukup progresif dalam mendorong pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan. Namun, hambatan justru muncul di tingkat pelaksanaan oleh pemerintah daerah yang masih menghadapi banyak tantangan.

Baca juga: TMMD ke-129 Kodim 0608 Cianjur Percepat Pembangunan di Desa Mekarmukti

“Masalah utamanya bukan terletak pada isi Perpres-nya, tetapi pada lemahnya komitmen dan buruknya tata kelola di level pemerintah daerah,” ujar Gusti dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4).

Ia menambahkan, banyak pemerintah daerah tidak menjalankan proses lelang dan penunjukan mitra proyek secara transparan dan akuntabel. Kini, dengan adanya wacana perubahan Perpres, situasi justru makin tidak jelas dan membingungkan investor yang telah terlibat.

Perubahan substansi dalam Perpres 35/2018 sedang digodok. Jika diterapkan, lembaga investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan membentuk Badan Usaha khusus untuk mengelola proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Nantinya, badan ini akan menunjuk pengembang untuk menyelenggarakan dan menjalankan proyek tersebut.

Baca juga: Cegah Bullying di Sekolah Rakyat Pertama RI, Kasat Reskrim Polres Sumedang Beri Pembekalan Saat MPLS

Skema baru ini menimbulkan kecemasan di kalangan investor dan perusahaan yang sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah sebagai mitra pelaksana PSEL.

Gusti menilai revisi kebijakan ini justru bisa berdampak buruk terhadap iklim investasi di sektor energi terbarukan. Alih-alih memperbaiki masalah di lapangan, perubahan regulasi dikhawatirkan akan menghambat semangat pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

Ia pun mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk lebih fokus menindak tegas pemerintah daerah yang tidak melaksanakan Perpres secara profesional dan transparan, ketimbang mengubah regulasi yang selama ini sudah cukup kuat mendukung akselerasi proyek Waste to Energy (WtE) di Indonesia. ( Y. Irawan/*)

Baca juga: TMMD KE-129: Satgas Kodim 0608 Cianjur Betonisasi Jalan 872 Meter di Desa Mekarmukti

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru