Kejari Sumedang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembangunan Puskesmas Cisitu

jabar.memanggil.co
Salah seorang tersangka saat dimasukkan kedalam mobil untuk dibawa ke lapas kelas II B Sumedang. Senin (21/4/2025) ( Jabar Memanggil/ Husni)

JABAR MEMANGGIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua tersangka dugaan kasus penyalahgunaan anggaran negara pada  pekerjaan pembangunan Puskesmas Cisitu Tahun Anggaran 2023, dengan nilai Rp 4,7 Miliar.  Senin (21/4/2025).

Dalam keterangannya Keduanya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama melalui Kasi Intel, Nopridiansya mengatakan bahwa kedua tersangka adalah pengusaha yang mengerjakan pembangunan proyek pembangunan puskesmas tersebut.

Baca juga: Lapas Majalengka Tandatangani Ikrar Zero Narkoba dan HP Ilegal

"Pada hari ini tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang menetapkan I selaku direktur kontraktor pelaksana pekerjaan dan RM wakil direkturnya," Ucapnya.

Dirinya menambahkan  berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti dan data, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 800 juta rupiah.

Selain itu modus yang dilakukan pelaku mengurangi volume pada item-item pekerjaan pembangunan Puskesmas Cisitu.

Sehingga tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati antara pelaksana pekerjaan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.

Baca juga: Ribuan Warga Sumedang Serbu Kolam Masjid Al Kamil, Ikuti Ngagogo Lauk Rayakan HJS ke-448

"Kerugian negara tersebut merupakan hasil dari tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh terduga pelaku dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dilakukan dengan pengurangan volume pada beberapa item pekerjaan," ungkapnya.

"Tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan penerima manfaat, yaitu masyarakat yang seharusnya memperoleh layanan kesehatan dari fasilitas yang dibangun," Tambahannya.

Mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1)  ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau Kedua

Baca juga: Kejari Sumedang Tetapkan Kadis Disparbudpora AM dan IR sebagai Tersangka Korupsi Retribusi Parkir dan Proyek PJU

Pasal 3  Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Salah seorang tersangka saat dimasukkan kedalam mobil untuk dibawa ke lapas kelas II B Sumedang. Senin (21/4/2025) Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1)  ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Editor : Husni Nursyaf

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru