JABAR MEMANGGIL— Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang berhasil mengungkap jaringan wartawan gadungan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerasan berbekal modus pembelian rokok secara Cash on Delivery (COD). Selasa (9/6/2026)

Penangkapan terjadi setelah aparat menerima laporan korban yang menjadi sasaran pemerasan dan perampasan.Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan tiga pelaku yang telah ditangkap berinisial ASP (46), SL (43), dan AL (40). 

Dua pelaku lain dengan inisial A dan D masih dalam daftar pencarian orang (DPO).Menurut Kapolres, modus operandi pelaku yakni mengarahkan korban saat mengantarkan pesanan rokok ke alamat yang sudah diatur tersangka melalui fitur sharelock. Di Jalan Raya Congeang, Kabupaten Sumedang Sesampainya di lokasi, kendaraan korban dipepet hingga terjadi tabrakan. Korban lalu ditodong senjata api, dipiting lehernya, serta ditembakkan satu kali di punggung menggunakan airsoft gun.

“Korban dianiaya dan diancam menggunakan senjata, lalu kendaraan korban beserta isinya diambil paksa oleh pelaku dan dibawa masuk ke tol Pasteur Bandung,” kata AKBP Sandityo, Kapolres menambahkan korban juga dipaksa membuka PIN m-banking sehingga uang tunai milik korban sebesar Rp45 juta gagal raib. Setelah menguras uang korban, pelaku membuang korban di Tol Pasteur Bandung.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) serta Pasal 482 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yang masing-masing mengatur pencurian dengan kekerasan dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain:1 unit mobil Daihatsu Granmax putih (No. Pol BL 8275 NS)2 unit senjata airsoft gun dan 7 butir peluru gotri1 buah pisau kecil, 1 buah emblem logo Bea Cukai, 4 buah kunci borgol, 1 tas berlogo Polri Berbagai kartu identitas palsu, atribut yang dipakai untuk mengaku wartawan atau petugas, termasuk KTP, KTA, ID card LPKN, ID Card media online Jurnal Polisi, ID card surat tugas liputan, ID card kepemilikan senjata airsoftgun, ID card Komunikasi Bandung Raya HT, serta SIM C 

Barang elektronik dan pribadi: 4 unit handphone, kartu ATM BRI dan BCA, buku tabungan BCA, dompet, jam tangan, beberapa potong kaos (termasuk kaos bertuliskan “POLRI”) 2 dus berisi rokok, kuitansi pembelian kaca belakang Daihatsu Sigra, kuitansi penitipan motor Honda Beat dan mobil Daihatsu Sigra.

Polres Sumedang juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap pelaku yang mengaku wartawan atau petugas instansi tertentu dan memastikan kebenaran identitas sebelum menyerahkan barang atau melakukan transaksi.