JABAR MEMANGGIL— Tujuh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di bawah pengelolaan Yayasan Nurul Huda Conggeang menyatakan menolak keras tuduhan yang menyebut mereka terlibat dalam peretasan akun Maker Virtual Account (VA) dan pengurasan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Pernyataan itu disampaikan melalui juru bicara mereka, Iwan Ridwanudin, yang juga Kepala SPPG Sumedang Ujungjaya Sukamulya.

“Kami menolak tuduhan tersebut. Pergantian Maker VA yang terjadi pada sejumlah SPPG merupakan proses administrasi resmi yang diajukan oleh mitra pemilik fasilitas kepada Badan Gizi Nasional dan telah memperoleh konfirmasi dari Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN pada April 2026. Karena itu tidak tepat apabila proses tersebut disebut sebagai peretasan,” kata Iwan.

Tuduhan peretasan dan pengurasan dana sebelumnya muncul dalam pemberitaan yang bersumber dari pernyataan Ketua Yayasan Nurul Huda Conggeang, Sdri. Eka Anugrah. Dalam hak jawab yang diserahkan ke media, ketujuh Kepala SPPG menegaskan bahwa klaim tersebut bersifat sepihak dan belum dibuktikan melalui audit resmi Badan Gizi Nasional (BGN).

Pengaduan resmi ke BGN menurut Iwan, sejak April 2026 para Kepala SPPG bersama mitra pemilik fasilitas, supplier, dan pihak terkait telah mengajukan laporan resmi kepada BGN. 

Dalam dokumen pengaduan tersebut, mereka meminta audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah dugaan pelanggaran tata kelola di bawah pengelolaan Yayasan Nurul Huda Conggeang.

Poin-poin utama pengaduan meliputi. Penggunaan identitas perwakilan yayasan atau email Maker VA yang tidak sesuai ketentuan teknis, termasuk penggunaan beberapa email yang mencantumkan nama Ketua Yayasan, dengan pola pengendalian akun yang diduga terpusat pada satu pihak. Hal ini dinilai bertentangan dengan SK Deputi Sistakol BGN Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 yang mengatur perwakilan yayasan hanya untuk satu lokasi dapur SPPG.

Diduga adanya pengalihan dana Bantuan Pemerintah (Banper) komponen belanja bahan baku ke rekening pribadi Ketua Yayasan, yang menurut pelapor mengakibatkan tunggakan pembayaran supplier hingga ratusan juta rupiah meski dana telah dicairkan.

Dugaan tekanan agar Kepala SPPG mengajukan harga bahan baku di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan harga pasar setempat, yang berimplikasi pada prinsip kewajaran harga dalam petunjuk teknis MBG.Laporan kegagalan penyediaan bahan baku dan fasilitas operasional sehingga beberapa Kepala SPPG mengaku menggunakan dana pribadi untuk menjaga layanan MBG.

Dugaan ketidaksesuaian fasilitas operasional, termasuk persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan kelayakan fasilitas SPPG.Dugaan intervensi dan tekanan terhadap kewenangan Kepala SPPG, yang dinilai mengancam independensi operasional mereka.

Penghentian operasional dan penggembokan sejumlah SPPG tanpa keputusan tertulis dari pejabat berwenang BGN, yang berpotensi mengganggu keberlangsungan pelayanan kepada penerima manfaat MBG.

Selain melaporkan ke BGN, kata Iwan, terdapat juga sejumlah laporan dan pengaduan yang telah dilayangkan ke aparat penegak hukum di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bogor. Laporan itu menempatkan Sdri. Eka Anugrah sebagai pihak yang dilaporkan, berkaitan dengan dugaan penghentian operasional, intervensi terhadap Kepala SPPG, dan keluhan supplier atas tunggakan pembayaran.

Iwan menyatakan pihaknya menghormati proses pemeriksaan yang berjalan di BGN dan aparat penegak hukum. “Kami siap memberikan keterangan, data, dan dokumen yang diperlukan. Kami berharap seluruh laporan diperiksa secara objektif, transparan, dan menyeluruh demi menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis sebagai program strategis nasional,” ujarnya.

Hak jawab ini ditandatangani oleh tujuh Kepala SPPG, yakni:

Muhammad Iqbal (SPPG Sumedang Pamulihan 3)

Fadhli Rusdiansyah Hafidh (SPPG Sumedang Utara Girimukti)

M. Ridho Firdaus (SPPG Sumedang Jatinunggal Tarikolot 2)

Neng Nitty Rostianti (SPPG Sumedang Utara Kotakaler 5)

Iwan Ridwanudin, (SPPG Sumedang Ujungjaya Sukamulya)

Silvia Anggraeni (SPPG Bogor Leuwiliang 4)

Julisar Hardiansyah (SPPG Bogor Pamijahan 4)

Seluruh poin yang termuat dalam berita ini berasal dari materi hak jawab dan pengaduan yang disampaikan oleh para Kepala SPPG kepada Badan Gizi Nasional. Kebenaran materi pengaduan tersebut merupakan kewenangan BGN dan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan penilaian lebih lanjut.

Sebelumnya pemberitaan menyebut akun Maker milik Yayasan Nurul Huda Conggeang diduga diretas dan disalahgunakan oleh oknum internal Badan Gizi Nasional bersama sejumlah kepala SPPG pada 13 dan 15 April 2026. Dalam hak jawab, para Kepala SPPG menyatakan proses pergantian Maker VA adalah administratif dan telah dikonfirmasi oleh Deputi Sistakol BGN.