JABAR MEMANGGIL– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang secara tegas melaksanakan ikrar pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan. 

Ikrar ini dicanangkan oleh seluruh petugas Lapas bersama perwakilan Subdenpom Sumedang, Polres Sumedang, dan BNN Sumedang pada Jumat (8/5/2026).

Ikrar dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang, Bima Ganesha Widyadarma, didampingi jajaran staf dan dihadiri unsur TNI-Polri. 

Menurut Bima, ikrar ini merupakan bentuk komitmen tegas dari pimpinan untuk memberantas praktik ilegal di dalam lapas.

"Tidak boleh ada lagi oknum Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menggunakan wewenangnya untuk memasukkan handphone atau terlibat dalam pengedaran narkoba di dalam lapas," tegas Bima Ganesha Widyadarma.

Ia menekankan bahwa komitmen ini bukan sekadar seremonial, melainkan tanggung jawab nyata seluruh petugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan lapas. Dalam ikrar tersebut, Kepala Lapas, pejabat struktural, hingga pejabat pelaksana siap dicopot dari jabatannya jika terbukti ada keterlibatan pegawai atau warga binaan dalam praktik handphone ilegal, narkoba, dan penipuan.

"Dan dievaluasi apabila terbukti ada pegawai atau warga binaan yang terlibat," tambahnya.

Usai ikrar, kegiatan dilanjutkan dengan razia gabungan di seluruh kamar hunian warga binaan, termasuk tes urine untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba. Langkah ini diharapkan memperkuat pengawasan dan mencegah kebocoran keamanan di Lapas Sumedang.