JABAR MEMANGGIL -Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang, Nana Suryana PDHR, melakukan pengawasan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang.  Jum'at (6/2/2026).

Kunjungan ini memantau dan mengevaluasi kebijakan pemberian honorarium bagi PPPK Paruh Waktu Guru dan Tenaga Teknis Kependidikan.Kepala Dinas Pendidikan, Eka Ganjar Kurniawan menjelaskan bahwa APBD 2026 telah mengalokasikan Rp53,5 miliar. 

Dana ini untuk membayar upah 5.402 PPPK Paruh Waktu, termasuk guru dan tenaga kependidikan.

“Upah diberikan berdasarkan klasifikasi dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Eka Ganjar.

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen RI Nomor 1 Tahun 2025, guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) wajib punya penghasilan tetap dari pemerintah daerah. 

Sumedang memberikan upah Rp55.000 per bulan kepada 536 guru, sesuai kesepakatan awal sebelum status PPPK.

Upah ini jadi syarat administratif agar guru dapat TPG Rp2 juta per bulan.

Namun, besaran bersih berkurang karena iuran BPJS Kesehatan Rp157.994,24 per orang—Rp39.498,56 ditanggung guru, sisanya oleh pemda, sesuai Perpres 111/2013.

Komisi III DPRD menegaskan komitmen pengawasan transparan dan akuntabel. Tujuannya, kebijakan ini adil, tidak merugikan guru, serta lindungi kesejahteraan mereka.

“DPRD pastikan kebijakan beri perlindungan dan kepastian bagi guru serta tenaga kependidikan di Sumedang,” tutup Nana Suryana.