JABAR MEMANGGIL- Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Jatinangor bersama dengan Satpolpp Kabupaten Sumedang dan Dishub Sumedang kembali mendatangi shuttle Bus yang berada di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Senin (8/12/2025).
Menurut Camat Jatinangor Herman Suwandi mengatakan penertiban tersebut shuttle Bus yang selalu menaikan dan menurunkan penumpang di bahu jalan sehingga menimbulkan kemacetan panjang.
"Jadi harus punya tempat parkir sendiri khusus untuk Bhineka, Sangkuriang sudah sudah keluar SP 2" Ucapnya.
Selain penertiban shuttle bus, Forkopincam juga menertibkan para pedagang kaki lima berjualan di sepanjang jalan Raya Jatinangor.
Para PKL tersebut langsung di berikan surat peringatan ke 3, dan hari Jum'at tanggal 12 Desember 2025 nanti seluruh PKL harus bisa clear, apabila bangunan masih berdiri maka akan di bongkar paksa.
"Kemudian PKL kita laksanakan sosialisasi untuk pelaksanaan penertiban mulai dari tingkat Kecamatan sampai Mie Gacoan, khusus untuk Mie Gacoan itu karena selalu penuh parkirnya kami dengan Dishub dan semuanya spaya parkir tidak boleh sampai ke bahu jalan" Ungkapnya.
Sementara itu menurut Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol p Sumedang, Angga Kusuma Putra menambahkan sebelum melayangkan surat peringatan dua, sebelumnya pada bulan Oktober 2025 para pengusaha travel tersebut sudah telah di undang oleh Satpol PP Sumedang namun mereka mengindahkan undangan tersebut.
"Makanya tadi melayangkan SP 2, kami beri waktu SP 2 itu kami beri waktu 2 hari, bila dalam 2 hari mereka tidak mengindahkan juga kami akan mengeluarkan SP 1, kalau mereka mengindahkan apa yang tertera di dalam surat kita bisa langsung segel, dan yang kita segel adalah bentuk usahanya" Ungkapnya.
Angga menambahkan untuk penertiban PKL yang sudah beres berada di daerah Sumedang Kota.
"Yang sudah beres itu di Taman Endog, di Kahatex juga langsung akan menertibkan di Kecamatan Cimanggung karena kami mendapatkan laporan di Cimanggung belum beres" Tutupnya.