JABAR MEMANGGIL- Untuk pertama kalinya di Jawa Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut berhasil melakukan inovasi dengan mengajukan permohonan pengangkatan wali bagi anak di bawah umur bernama TA. Permohonan ini dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Garut pada tanggal 24 Juni 2024, dengan nomor penetapan 297/Pdt.P/2024/PA.Grt.

Dengan penetapan ini, hak perwalian yang sebelumnya dipegang oleh EK, ayah angkat TA, kini beralih kepada Yayasan/Panti Asuhan AL AMIN, sebuah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang berlokasi di Jl. Raya Cipanas No.12, Desa Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Dr. Halila Rama Purnama, S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan karena EK sebagai ayah angkat dan ibu kandung TA tidak lagi mampu menjalankan kewajiban mereka sebagai orang tua.

Pengajuan ini juga merupakan bagian dari tugas dan wewenang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Garut selaku Jaksa Pengacara Negara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021.

Hal ini merupakan bentuk nyata dari amanat Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.

Dengan adanya penetapan perwalian ini, TA kini secara hukum memiliki wali yang sah, diwakili oleh Panti Asuhan AL AMIN, yang akan mengurus pendidikan dan kebutuhan lainnya. Sebelumnya, dasar perwalian ini hanya didasarkan pada kepercayaan, tanpa landasan hukum yang kuat.

"Kami akan menyesuaikan dan memperluas perwalian ini untuk memenuhi kebutuhan dasar anak, seperti kesehatan, keanggotaan BPJS, wali nikah, dan hubungan hukum lainnya," kata Dr. Halila kepada media.

Lebih lanjut, Dr. Halila menyatakan bahwa kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi Kejaksaan Negeri lainnya di Indonesia, khususnya di Jawa Barat. Ini adalah pertama kalinya permohonan perwalian dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada tingkat kejaksaan negeri, dan sebelumnya telah diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. ( Wildan Fadhilah)