Tuntut Keadilan Harta Miliaran Rupiah, Gelar Aksi Damai Teatrikal dan Musik Tanji di PA Sumedang

jabar.memanggil.co
Aksi kreatif Zulkifli sebagai bentuk protes sekaligus tuntutan keadilan atas putusan hakim PA Sumedang terkait pembagian harta bersama (gono-gini) dengan mantan istrinya yang dinilai tidak adil.

JABAR MEMANGGIL– Pemandangan tak biasa terlihat di luar Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Senin (13/7/2026). Alunan musik Tanji, kesenian tradisional khas Sumedang, tiba-tiba menggema mengiringi aksi teatrikal unik yang dibawakan oleh sejumlah warga berbusana adat.

Teatrikal tersebut menggambarkan perjalanan sepasang kekasih, mulai dari momen indah pernikahan, badai perceraian, hingga persidangan sengit memperebutkan harta gono-gini yang akhirnya dimenangkan oleh pihak wanita.

Baca juga: Risa Kristalia Nurlaela, Ibu Muda Asal Garut Menorehkan Kepedulian Lewat Integritas dan Pemberdayaan

Aksi kreatif nan damai ini ternyata diinisiasi oleh Zulkifli M. Ridwan, seorang mantan anggota DPRD Sumedang. Langkah unik ini sengaja diambil Zulkifli sebagai bentuk protes sekaligus tuntutan keadilan atas putusan hakim PA Sumedang terkait pembagian harta bersama (gono-gini) dengan mantan istrinya yang dinilai tidak adil.

Kecewa Putusan Hakim Sejak 2022

Zulkifli mengklaim bahwa putusan hakim pada perkara nomor 2137/Pdt.Smdg/2022 lalu sangat merugikan dirinya. Dalam putusan tersebut, ia sama sekali tidak mendapatkan bagian dari harta yang mereka kumpulkan selama membina rumah tangga.

"Saya pribadi menilai ini ketidakadilan yang terjadi di Pengadilan Agama. Banyak sekali masalah yang terjadi. Di persidangan tiba-tiba ada kesaksian yang tidak ada pada saat persidangan. Yang menguatkan diri saya ternyata hilang," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa bukti-bukti yang ia ajukan, meski berupa fotokopi, tidak didengar oleh majelis hakim. Sebaliknya, sanggahan dari pihak mantan istrinya yang diklaim tanpa bukti justru diakomodir menjadi keputusan.

"Kenapa dalil saya ada fotokopi, sebagian bukti tidak didengar tetapi sanggahan dari pihak lawan yang tanpa bukti diakomodir jadi keputusan? Saya sama sekali tidak dapat apa-apa," tuturnya kecewa.

Aset Miliaran Rupiah Jatuh ke Mantan Istri

Zulkifli membeberkan bahwa nilai total harta gono-gini yang ia tuntut sangat fantastis, mencapai miliaran rupiah, dan seluruhnya jatuh ke tangan mantan istrinya. 

Aset-aset tersebut meliputi harta bergerak maupun tidak bergerak yang tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Rumah di Grand Mansion nilai Rp1 Miliar, Tanah di Cilengsar (160 bata)  nilai Rp800 Juta, Rumah di Kelapa II Depok  nilai Rp2,2 Miliar. Empat Unit Kendaraan nilai Rp1 Miliar, Aset Perusahaan Raka Kencana nilai Rp2 hingga Rp3 Miliar, Hak Saham 50% di LPG Nilai bagian sekitar Rp1,5 Miliar (dari total nilai Rp3 Miliar).

Baca juga: Menko Kumham: Etika Kebangsaan Kunci Perangi Korupsi, Praja IPDN Ditegaskan Menjadi Benteng Supremasi Hukum

Ajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)

Tidak tinggal diam, Zulkifli menegaskan akan membawa masalah ini ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung selaku lembaga yang mengawasi kinerja pengadilan di Indonesia. 

Selain itu, pada hari yang sama, ia juga resmi mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK).

"Hari ini saya langsung daftar mengajukan Peninjauan Kembali, mudah-mudahan sesuai dengan harapan saya," ucapnya.

Terkait konsep aksi yang memadukan seni budaya Tanji dan teatrikal, Zulkifli mengaku sengaja melakukannya agar aspirasinya tersampaikan dengan sejuk tanpa ada unsur anarkisme.

"Karena saya ingin aksi ini damai, tapi dengan budaya, dengan seni yang ada. Kalau dengan anarkis, itu bukan karakter saya. Saya ingin damai, jadi orang-orang mudah-mudahan simpati dengan apa yang saya lakukan," tambahnya.

Baca juga: Aliran Dana Nihil, Keluarga Mantan Asper Perhutani Sumedang Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

Tanggapan Pengadilan Agama Sumedang

Menanggapi aksi tersebut, Juru Bicara Pengadilan Agama Sumedang, Anas Rudiansyah, menyambut baik penyampaian aspirasi masyarakat yang dilakukan secara tertib dan damai.

Anas menjelaskan bahwa perkara ini sebenarnya sudah melalui proses hukum yang panjang, mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Oleh karena itu, langkah hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) adalah ruang konstitusional yang tepat bagi pemohon.

"Yang bisa dilakukan oleh pihak sebenarnya adalah satu yaitu peninjauan kembali, Jika para pihak mendapatkan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang terkait peninjauan, silahkan diajukan melalui Pengadilan Agama Sumedang," kata Anas.

Nantinya, jika seluruh berkas dan syarat perundangan telah terpenuhi, perkara tersebut akan langsung dikirimkan ke tingkat pusat untuk diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.

Editor : Husni Nursyaf

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru