Aliran Dana Nihil, Keluarga Mantan Asper Perhutani Sumedang Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

jabar.memanggil.co
Pihak keluarga OK bersama tim kuasa hukum, saat press release.

JABAR MEMANGGIL – Titin Martini, keluarga dari OK mantan Asisten Perhutani (Asper) KPH Sumedang, menyampaikan permohonan keadilan secara terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Mahkamah Agung. 

Pihak keluarga menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat OK sarat dengan ketimpangan dan terkesan dipaksakan.

Baca juga: Pamulihan Raih Juara Umum MTQ ke-49 Sumedang 2026, Wabup Fajar Aldila Beri Apresiasi

Perwakilan keluarga mengungkapkan rasa kecewa mendalam atas putusan pengadilan yang dinilai tidak masuk akal. Mereka menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara ataupun aliran dana sepeser pun yang dinikmati oleh OK. Putusan tersebut dinilai telah menghancurkan harga diri dan nama baik keluarga besar mereka.

"Dari tuntutan sampai putusan sekarang pun banyak ketimpangan tidak masuk akal. Bahkan bukti BPK dan dari pihak Perhutani sendiri menyatakan tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh Bapak OK," ujar Titin, Jumat (10/7/2026).

Kejanggalan Bukti dan Hasil Audit BPK vs BPKP

Tim penasihat hukum OK, Aboy Andrian, membeberkan sejumlah poin krusial yang dinilai menjadi kejanggalan dalam proses hukum kliennya, terutama terkait perbedaan laporan audit antara tahun 2021 dan 2024.

Hasil Audit BPK 2021 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan surat resmi yang menyatakan tidak ada kerugian negara, dan semua transaksi KPH Perhutani Sumedang dinyatakan wajar.

Hasil Audit BPKP 2024 Secara janggal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tiba-tiba merilis adanya kerugian keuangan negara pada tahun 2024.

Berdasarkan data surat dari pihak KPH Perhutani Sumedang, dikonfirmasi bahwa pada tahun 2020 tidak ada satu pun pohon yang hilang di area tersebut.

Aboy menambahkan, dalam fakta persidangan tingkat pertama, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu membuktikan adanya aliran dana sepeser pun kepada OK dari total kerugian yang dituduhkan sebesar Rp5,4 miliar.

"Klien kami divonis 5,5 tahun penjara dan harus mengganti kerugian Rp5,4 miliar. Padahal dalam fakta persidangan, aliran dana ke beliau itu nihil. Ini sangat tidak manusiawi," tegas Aboy.

Tempuh Jalur Kasasi dan Ajukan Gelar Perkara di DPR RI

Baca juga: Lapas Garut Ubah Limbah Kulit Jadi Peluang Ekonomi, Gandeng PT Mandraguna Kembangkan Ekonomi Sirkular

Sementara itu ketua AMX, Asep Rohmat yang juga turut mengawal  menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut sedang berada dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Pihak kuasa hukum meminta agar Mahkamah Agung memonitor kasus ini secara objektif demi terciptanya keadilan yang seadil-adilnya.

Selain menempuh jalur hukum formal, tim kuasa hukum juga telah bergerak ke ranah legislatif, Surat Audiensi ke DPR RI Telah dilayangkan surat permohonan gelar audiensi ke Komisi III DPR RI sejak 11 Mei 2026.

Asep Berharap DPR RI selaku wakil rakyat dapat segera menjadwalkan pertemuan guna membuka kasus ini secara terang benderang.

Pihak hukum dan keluarga juga meminta perhatian dari Komnas HAM, tokoh hukum Yusril Ihza Mahendra, serta Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat untuk ikut mengawal kasus ini.

"Karena sesuai fakta tidak ada bukti dan ini kami sedang mengajukan kasasi, saya mohon Mahkamah Agung untuk memonitor proses ini. Kepada DPR RI, kami harap audiensi kami segera diterima karena ini sudah berjalan 2 bulan," tambah Asep.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada 14 Agustus 2025 ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pemanfaatan kayu pembangunan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu).

Baca juga: Meriah! Pembukaan MTQ ke-49 Kabupaten Sumedang Digelar di Lapangan Haurgombong, Angkat Tema Peduli Lingkungan

Kajari Sumedang saat itu, Adi Purnama, menyebutkan kedua tersangka berinisial

OK Selaku Asisten Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Conggeang, KPH Sumedang.

Dan NNS Selaku Asisten Perhutani BKPH Ujungjaya, KPH Sumedang.

Kedua mantan pejabat Perhutani tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Biaya Pelaksanaan Pemanfaatan Kayu dan Pengelolaan Hasil Tebang Kayu pada lahan lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) terdampak Tol Cisumdawu tahun 2020.

Pada awal penyidikan, Kejari Sumedang menduga kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar (yang kemudian dalam vonis membengkak menjadi Rp5,4 miliar menurut keterangan kuasa hukum) dengan mengamankan barang bukti berupa keterangansaksi serta sejumlah dokumen sitaan. 

 

Editor : Husni Nursyaf

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru