Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota dan Metrologi Legal Cek Produk 'Minyak Kita'

Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan UPTD Metrologi Legal Kota Sukabumi melakukan sidak (insfeksi mendadak) produk minyak goreng 'Minyak Kita' di beberapa toko di kawasan Pasar Gudang, Jalan Tipar Gede Citamiang Kota Sukabumi, Rabu (12/3/

JABAR MEMANGGIL-Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan UPTD Metrologi Legal Kota Sukabumi melakukan sidak (insfeksi mendadak) produk minyak goreng 'Minyak Kita' di beberapa toko di kawasan Pasar Gudang, Jalan Tipar Gede Citamiang Kota Sukabumi, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: 350 Driver Ojek Online Dapat Pelayanan Pemeriksaan Gratis

Sidak tersebut dilakukan usai diduga produk minyak goreng 'Minyak Kita' yang tidak sesuai dengan ketentuan masih beredar dan dijajakan di wilayah Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalai Kasat Reskrim AKP Tatang Mulyana mengatakan pihaknya menemukan beberapa produk minyak goreng 'Minyak Kita' yang tidak sesuai dengan ketentuan masih beredar di kawasan Pasar Gudang Tipar Citamiang Sukabumi.

Baca juga: HUT Bhayangkara ke-79 Polres Sumedang Tanam Seribu Bibit Pohon

"Hari ini Satgas Pangan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota bersama Diskumindag Kota Sukabumi melakukan pengecekan produk minyak goreng merk 'Minyak Kita' di kawasan pasar Gudang Tipar Citamiang," ujar Tatang kepada awak media.

"Dari hasil pengecekan ini terdapat beberapa produk minyak goreng merk 'Minyak Kita' yang tidak sesuai dengan ketentuan," terangnya.

Baca juga: Akhirnya MAN Insan Cendikia Secepatnya Akan Segera Dibangun

"Kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak pengemas, distributor maupun produsen 'Minyak Kita' yang dalam hal ini berdasarkan hasil pengecekan volume atas takaran isinya tidak sesuai, kurang dari batas toleransi volume." pungkasnya. (Apit hoeruman)

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru