JABAR MEMANGGIL- Kasus sengketa lahan antara Mozes Kallem dengan PT MNC Land masih terus bergulir. Lahan seluas 1,3 hektar yang belum dibayarkan, dipasangi plang. Namun belum ada setengah jam, plang tersebut dibongkar oleh pihak keamanan.
Mozes Kallem selaku pemilik lahan yang belum dibayarkan menjelaskan hingga kini belum ada perwakilan perusahaan yang menghubunginya perihal pembayaran lahan. Padahal, pembayaran dijanjikan sejak tahun 2018 lalu.
Baca juga: TMMD ke-129 Kodim 0608 Cianjur Percepat Pembangunan di Desa Mekarmukti
"Selama enam tahun kami berusaha berkomunikasi dengan pihak MNC Land, namun tidak ada solusi yang jelas. Akhirnya, kami memutuskan untuk memasang plang ini sebagai upaya untuk memperjelas kepemilikan," ujar Mozes, Selasa (10/12/2024).
Baca juga: Cegah Bullying di Sekolah Rakyat Pertama RI, Kasat Reskrim Polres Sumedang Beri Pembekalan Saat MPLS
Proses sengketa ini pun sudah dilaporkan ke kepolisian. Kuasa hukum Mozes, Deolipa Yumara pun menyayangkan adanya upaya pembongkaran plang dan pengusiran kepada Mozes dan tim saat ada di lokasi.
"Kami sangat kecewa dengan tindakan ini, mengingat kami sudah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik-baik. Tindakan pengusiran ini sangat tidak menghormati hak kepemilikan lahan yang sah," kata Deolipa.
Baca juga: TMMD KE-129: Satgas Kodim 0608 Cianjur Betonisasi Jalan 872 Meter di Desa Mekarmukti
Mozes dan Deolipa berharap adanya penyelesaian pembayaran ataupun mediasi untuk mencari jalan tengah. Pihak Mozes terus berupaya untuk mendapatkan hak atas tanah 1,3 hektar senilai 17 miliar.
Editor : Redaksi