Operasi Keselamatan Lodaya Polda Jabar Turunkan 2600 Personil

Simulasi operasi keselamatan berlalu lintas, di Polda Jabar ( Rony)

JABAR MEMANGGIL - Kepolisian daerah Jawa barat gelar operasi keselamatan Lodaya 2024 selama 14 hari yang mendapatkan tindakan humanis serta edukasi. Dengan sasaran kendaraan berkenalpot bising atau brong serta mobil yang menyalahi aturan penggunaan lampu Strobo atau rotator. Dalam operasi keselamatan Lodaya 2024 tersebut Polda Jabar menerjunkan 2600 personil. Sabtu (2/3/2024).

Kesiapan personil yang akan melakukan operasi keselamatan Lodaya 2024 ini, diawali dengan apel gelar pasukan yang berlangsung di halaman mapolda Jabar jalan Sukarno-Hatta kota bandung Jawa barat

Kapolda Jabar Irjenpol Ahmad Wiyagus yang memimpin langsung apel gelar pasukan tersebut memeriksa seluruh kesiapan personilnya yang akan melakukan operasi keselamatan Lodaya.

Baca juga: Kapolri Berikan Penghargaan Pelayanan Prima dan Zona Integritas Pada Polres Sumedang

Selain melakukan pengecekan personil, kepolisian daerah Jawa barat juga menggelar simulasi operasi keselamatan Lodaya yang mengedepankan tindakan pencegahan yang humanis dari kepolisian.

Dalam pengamanan operasi keselamatan Lodaya 2024 kali ini, Polda Jabar menerjunkan 2600 personil dijajaran Polda Jabar.

Baca juga: Polres Sumedang Amankan 15 Pelajar yang Terlibat Aksi Tawuran

Kepala bidang Humas kepolisian daerah Jawa barat kombespol Jules Abraham abast. Dalam operasi keselamatan Lodaya 2024 ini yakni mengedepankan tindakan pencegahan dan edukasi terhadap masyarakat agar tertib berlalu lintas.

"Dimana saat ini tingkat kesadaran masyarakat berlalulintas masih kurang. giat preventif 40 persen, giat preentif 40 persen, dan giat penegakan hukum 20 persen yaitu dengan menggunakan ETLE statis dan mobile serta blanko teguran" Ucapnya.

Baca juga: 350 Driver Ojek Online Dapat Pelayanan Pemeriksaan Gratis

Sasaran dalam operasi keselamatan Lodaya 2024 ini,yakni kendaraan yang spesifikasinya tidak sesuai aturan pabrik yakni menggunakan knalpot brong serta kendaraan mobil yang melanggar aturan pemakaian lampu Strobo atau rotator.(Rony/Jabar memanggil)

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru