SPBU di Cianjur Tolak Mobil Isi BBM Bersubsidi 

Ilustrasi SPBU di wilayah Cianjur ( Jabar Memanggil/ Ist)

JABAR MEMANGGIL Sebuah SPBU 34.43227 di Jalan Perintis Kemerdekaan Kabupaten Cianjur, menolak pengisian BBM subsidi dengan alasan belum keluar nomor polisi secara resmi.

Padahal secara aturan dari Pertamina setiap kendaraan yang baru keluar dari dealer yang hanya memiliki surat tanda coba kendaraan (STCK), diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi Pertalite. Terkecuali untuk BBM jenis solar.

Baca juga: Koperasi Merah Putih Secepatnya Terbentuk di Sumedang

Sebelumnya per tanggal 1 Juli 2022, PT Pertamina (Persero) mewajibkan pengguna bensin Pertalite dan Solar Subsidi untuk mendaftar ke website MyPertamina. Sejatinya pendaftaran itu digunakan untuk mendata konsumen yang berhak membeli Pertalite.

Akan tetapi pada kenyataannya pantauan Jabar Memanggil di lapangan, aturan tersebut pun belum dapat diterapkan secara maksimal.

Baca juga: Oleh-oleh dari Banyumas, Sumedang Siap Replikasi Pengelolaan Sampah

Menanggapi hal itu , Kepala SPBU 34.43227, Reza, mengatakan, pihaknya mengaku meminta maaf atas insiden tersebut mengingat pihaknya belum mengetahui bahwa yang dilarang membeli BBM adalah kendaraan jenis solar.

"Iya, jadi kejadian kemarin terkait penolakan pengisian BBM subsidi di SPBU kita, itu memang kita akui kesalahan kita, karena kita menyangka bahwa BBM subsidi yang dilarang itu semua jenis, ternyata hanya jenis solar saja tidak dengan Pertalite," katanya, Kamis (11/01/2024).

Baca juga: Dokter Silvi Bantah Gelapkan Uang Rp500 Juta Terkait Pengadaan Food Try

Tidak sampai di situ, pihak SPBU juga sempat mengklaim bahwa penolakan BBM subsidi jenis Pertalite di tempat tersebut sudah sesuai aturan. Padahal di SPBU lain kendaraan mobil yang hanya memiliki STCK bisa di layani.

"Kalau kita sesuai aturan. Mungkin di SPBU yang lain aturannya berbeda," pungkasnya.(Muchlis Bachtiar)

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru