JABAR MEMANGGIL – Satreskrim Polres Sumedang menggelar rekonstruksi kasus perampokan sekaligus pembunuhan sadis terhadap Juanda (23), warga Bojong Gawul RT 02/03, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara. Kegiatan yang berlangsung Rabu (1/4) pagi hingga siang ini memperagakan 65 adegan rangkaian peristiwa.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansyah, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini sesuai dengan keterangan tersangka dan saksi dalam berita acara.
"Pada umumnya sama, tidak ada perbedaan signifikan. Adegan krusial adalah nomor 56 dan 27, yaitu penusukan serta penembakan menggunakan airsoft gun," ungkapnya.
Kronologi Tragis Kasus
Kejadian bermula 22 Februari 2026. Korban ditemukan tewas mengenaskan dengan luka tusuk di dada dan bahu, serta luka tembak di kepala. Pelaku ternyata teman korban sendiri, Adit Aryasyaputra, yang ditangkap tak lama setelah kejadian saat naik angkutan umum.
Adit mengelabui Juanda dengan alasan mengantar ke rumah bibinya untuk transaksi COD pembelian handphone. Di TKP, ia keluar mobil sambil menyembunyikan pisau di jok, menodong korban dengan pistol airsoft gun, menembak kepala hingga empat kali, lalu menusuk dada dan bahu. Pelaku kabur membawa empat unit iPhone milik korban.
Motifnya dendam pribadi. Adit tersinggung karena korban pernah bilang anak kandung istrinya bukan miliknya.
Ancaman Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, Adit dijerat Pasal Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan berlapis, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Rekonstruksi ini dijaga ketat oleh Dalmas Polres Sumedang, melibatkan Kejaksaan Negeri Sumedang, Pengadilan Negeri Sumedang, sertakeluarga korban.