JABAR MEMANGGIL- Ratusan petani dari paguyuban tani cemerlang Desa Cimarias dan Desa Cinanggerang , Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.  Kembali mendatangi gedung DPRD Sumedang untuk menindaklanjuti  status pemelikan tanah perpanjang sertifikat hak guna bangunan atas nama PT. Subur Setiadi.

Mereka meminta agar PT. Subur Setiadi memberikan tanah tersebut yang sudah habis penggunaannya 2 tahun yang lalu, selain itu menolak perpanjangan kontrak PT Subur Setiadi. 

Mereka mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh.selain itu juga menolak perpanjangan kontrak yang diajukan oleh Perusahaan perkebunan yang telah beroperasi puluhan tahun itu dinilai gagal memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, bahkan meninggalkan persoalan lingkungan dan sosial yang berkepanjangan.

Menurut ketua komisi I DPRD Kabupaten Sumedang dari fraksi Golkar, Asep Kurnia mengatakan bahwa PT Subur Setiadi telah mengalokasikan tanah sejumlah 20 persen namun tanah tersebut letaknya bukan di Desa Cimarias sehingga warga sulit untuk mengaksesnya yaitu di Desa Margalaksana dan Mekarahayu.

"Tidak bahkan ada laporan juga bahwa tanah tersebut tidak bisa dinikmati oleh masyarakat,tapi oleh pihak lain" oleh karena itu rapat menyepakati  bahwa kita akan mengundang bank tanah untuk didengar seperti apa sih duduk perkaranya ya"  Selasa ( 13/1/2026).

Asep menambahkan terus mendorong agar Reforma Agraria di Kabupaten Sumedang agar memberikan prioritas untuk penyelesaian persoalan tanah yang sengketa dengan warga.

"Kemudian ada surat dari Kementerian ATRBPN yang pada intinya untuk memenuhi perpanjangan hak atas tanah tersebut diminta agar ada mediasi antara pihak Subur Setiadi dengan Masyarakat Cimarias, disebutkan disana, nah ternyata mediasi resmi ataupun tidak resmi belum bejalan, oleh karena itu kami meminta keped peserta rapat lain segera persiapan seperti opsi usulan supaya mengakomodir semuanya". Tambahanya.

Sementara itu menurut ketua Walhi Jabar, Wahyudin Iwang mengatakan bahwa hasil dari audiensi tersebut bahwa kalau merujuk kepada undang-undang pokok agraria bahwa masa prioritas HGB sudah habis pada perusahaan selama 2 tahun.

"Sebetulnya secara konstitusi status quo ketika masa prioritas nya ini habis lahan ini milik Ke Negera sehingga masyarakat boleh memanfaatkan sebelum statusnya nya itu dikeluarkan oleh Pemerintah" ucapannya.