JABAR MEMANGGIL- Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika dan Obat Keras Terbatas (OKT) dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Konferensi Pers yang digelar di Mako Polres Sukabumi, Kamis (23/6) mengungkapkan bahwa Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 18 kasus, terdiri dari 6 kasus Narkotika dan 12 kasus OKT.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede di Mako Polres Sukabumi, Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukannya selama dua pekan.
"Dari penangkapan tersebut, kita berhasil menyita barang bukti sebanyak 36,04 gram Narkotika jenis Sabu, 30,9 gram Narkotika jenis Ganja, dan 34 batang pohon Ganja. Serta OKT sebanyak 12.606 butir," ungkap Maruly.
Dalam kronologis singkat yang diuraikan, Satres Narkoba Polres Sukabumi memulai penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kasat Res Narkoba membentuk tim untuk melakukan penyelidikan, yang kemudian menghasilkan informasi terkait dugaan peredaran gelap Narkotika dan OKT. Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada penangkapan sejumlah tersangka beserta barang bukti yang ditemukan.
Akibat perbuatannya para tersangka, dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan/atau Pasal 111 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Sementara itu, para tersangka OKT dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun," tutup Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede.