JABAR MEMANGGIL – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang mengungkap 12 kasus tindak pidana narkoba selama Agustus 2026. Rabu (26/8/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka dan memastikan seluruhnya bukan residivis.
Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma’ruffi mengatakan, barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 11,37 gram, 502.809 butir obat keras tertentu, serta 694,23 gram tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp150 juta dan disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa.
Rincian PengungkapanDari 12 kasus tersebut yaitu lima kasus merupakan perkara sabu dengan lima tersangka. Polisi juga mengungkap tujuh kasus obat keras tertentu dengan delapan tersangka, serta satu kasus narkotika sintetis dengan satu tersangka.
Untuk perkara sabu, para tersangka masing-masing berinisial CS, BF, LN, IF, dan IRM. Sementara tersangka dalam perkara obat keras tertentu berinisial AK, DM, MMA, M, MRM, AN, dan EH. Adapun tersangka kasus narkotika sintetis berinisial MSA.
Sita 502.809 Butir Obat
Dua perkara yang menjadi perhatian polisi berkaitan dengan peredaran obat sediaan farmasi di wilayah Sumedang dan Garut.
Dalam perkara pertama, polisi mengamankan tersangka AN alias Anu di wilayah Kecamatan Cibugel, Sumedang, berdasarkan laporan polisi tertanggal 21 Agustus 2026. Tersangka lainnya, EH, diamankan di sebuah toko di wilayah Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.
Dari kedua tersangka, polisi menyita 502.809 butir obat yang terdiri atas berbagai jenis, di antaranya tramadol, obat yang diduga trihexyphenidyl, dextro, tramadol Adinol HCL, amoxicillin, serta obat lain.
Menurut Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma'ruffi mengatakan, AN dan EH mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial M.
Baca juga: Bukan Sekadar Soal Dukungan, KH Said Aqil Siradj dan Gus Rozin Punya Titik Temu soal Masa Depan NU
"Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok utama" ucapnya.
Polisi menyebut obat-obatan itu diedarkan di wilayah Garut dan rencananya dipasarkan di Sumedang. Salah satu tersangka diketahui bekerja sebagai penjaga toko kelontong farmasi di Garut dengan imbalan sekitar Rp150.000 per hari.
Racik Tembakau Sintetis
Kasus menonjol lainnya melibatkan tersangka MSA, warga Kecamatan Jatinunggal, Sumedang. Ia diamankan di wilayah Kecamatan Sumedang Utara karena diduga meracik dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 694,23 gram tembakau sintetis serta bahan baku atau bibit sintetis. Tersangka diduga mendapatkan bahan tersebut dari seseorang berinisial M yang dikenalnya melalui media sosial.
Baca juga: BPC HIPMI Cianjur Periode 2026–2029 Langsung Tancap Gas: Fokus Perkuat UMKM dan Genjot Investasi
Tembakau sintetis tersebut diracik secara otodidak dan dipasarkan melalui media sosial, termasuk akun Instagram yang disebut menggunakan nama “Corf Life”.
Dari kegiatan tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta.
Sumedang Bukan Pasar Narkoba
AKBP Reza Ma’ruffi menegaskan, Polres Sumedang akan terus memberantas peredaran obat keras tertentu dan narkotika di wilayah hukumnya.
“Harapannya nanti Sumedang bukan pasar obat keras tertentu dan narkotika,” ujar Reza dalam keterangannya.
Editor : Husni Nursyaf