JABAR MEMANGGIL - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyiapkan langkah teknis untuk menertibkan penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor dengan menyediakan knalpot standar pengganti di pos-pos satuan lalu lintas.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan rencana teknis pengadaan knalpot pengganti akan dirumuskan pada pertengahan Agustus.
Baca juga: Bupati Sumedang Resmikan Revitalisasi SDN Ambit Senilai Rp1 Miliar, Dukung Program Presiden Prabowo
Menurutnya, knalpot pengganti tersebut akan ditempatkan di pos-pos polisi lalu lintas untuk digunakan sebagai solusi sementara saat penertiban berlangsung.
"Knalpot brong nanti pertengahan Agustus saya mulai merumuskan teknisnya, agar di pos-pos satuan lalu lintas nanti ada knalpot yang bisa menjadi knalpot pengganti," ujar Dedi Mulyadi saat memberikan kuliah umum kepada ribuan mahasiswa baru Universitas Padjadjaran (Unpad) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (10/8/2026).
Baca juga: Bupati Sumedang Minta PUPR Percepat Penyelesaian Bendung Rengrang yang Belum Berfungsi Optimal
Gubernur menjelaskan bahwa pengadaan knalpot pengganti akan bersumber dari anggaran provinsi dan dukungan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Harga satuan knalpot pengganti diperkirakan berada di kisaran Rp300.000. Ia menegaskan pengadaan ini bukan untuk mengganti semua knalpot pada seluruh kendaraan, melainkan solusi jangka pendek selama operasi penertiban berlangsung.
Baca juga: Napak Tilas Sejarah, Menteri Ekraf Teuku Riefky Ziarah ke Makam Cut Nyak Dien di Sumedang
Rencana ini muncul menyusul maraknya penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan gangguan ketertiban umum.
Dengan menyediakan knalpot standar di pos-pos lalu lintas, Pemprov Jabar berharap proses penertiban dapat berjalan lebih efektif tanpa membebani pemilik kendaraan secara langsung.
Editor : Husni Nursyaf