JABAR MEMANGGIL– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang telah beroperasi selama kurang lebih dua minggu di wilayah Hukum Kabupaten Sumedang. Senin (3/8/2026).
Dalam pengungkapan ini, polisi menindaklanjuti 6 laporan polisi (LP) yang tersebar di 6 tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya:
Baca juga: Apel Pagi Gabungan Dinas Sosial Sumedang Peringati HUT RI ke-81 dengan Gelar Kreativitas Budaya
Lingkungan Warung Situ, Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Sumedang Selatan (Kantor Notaris Nurjaman). Dusun Lembang, Dusun Gudang, Desa Gudang, Kecamatan Tanjungsari, Dusun Sukasari,
Kompleks Pegadaian, Dusun Kertasari, Desa Genteng, Kecamatan Sukasari Dusun Padamulya.
7 Tersangka Ditangkap, Polisi Berikan Tindakan Tegas dan Terukur
Dari hasil penyelidikan dan penangkapan, petugas berhasil mengamankan 7 orang tersangka, CMR, FD, JS,BRIP,HS,ISF dan IP, sementara 2 orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma'ruffi mengatakan berdasarkan identifikasi pihak kepolisian, para pelaku merupakan kelompok spesialis curanmor asal Lampung.
"Dua orang di antara pelaku merupakan residivis. Kami juga terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku menguasai senjata api (senpi) rakitan yang membahayakan petugas maupun masyarakat," ucapnya.
Modus Operasi Gunakan Kunci Letter T dan Incar Honda Beat
Kapolres menambahkan Dmdalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus membobol kunci kontak kendaraan memakai kunci letter T. Target utama kelompok ini adalah kendaraan yang terparkir di tempat rawan atau lingkungan pemukiman,indekos.
"Hampir 90 persen kendaraan yang diincar adalah sepeda motor jenis Honda Beat. Senjata api rakitan yang disita diakui pelaku digunakan untuk mengancam korban jika aksi mereka terdesak," tambahnya.
18 Motor Disita, Warga Kehilangan Diimbau Hubungi Polres Sumedang
Hingga saat ini, Polres Sumedang telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 unit sepeda motor beserta sejumlah plat nomor kendaraan yang ditemukan di kontrakan para tersangka.
Penyitaan barang bukti dilakukan dari beberapa wilayah, termasuk Pamulihan, Tanjungsari, hingga Jatinangor.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Gorontalo Pasang Police Line di Lokasi Dugaan PETI di Bone Bolango
Menurut Kapolres bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, pihak kepolisian mengimbau untuk datang langsung ke Polres Sumedang.
"Bagi masyarakat atau pemilik kendaraan yang merasa kehilangan sepeda motornya, silakan datang dan hubungi Satreskrim Polres Sumedang dengan membawa dokumen resmi kepemilikan seperti BPKB dan STNK. Apabila cocok, kendaraan akan kami kembalikan," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Polisi juga mengimbau warga agar senantiasa waspada dengan memasang kunci ganda.
da saat memarkirkan kendaraan.
Editor : Husni Nursyaf