Ditreskrimsus Polda Gorontalo Pasang Police Line di Lokasi Dugaan PETI di Bone Bolango

jabar.memanggil.co
Ditreskrimsus Polda Gorontalo memasang garis polisi di lokasi dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Batu Gergaji, Desa Tulabolo Timur

JABAR MEMANGGIL— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memasang garis polisi (police line) di lokasi dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Batu Gergaji, Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (29/7/2026).

Operasi dipimpin AKP Imam Ansyari Rambe bersama sembilan anggota Ditreskrimsus, yang didukung satu regu taktis Brimob Polda Gorontalo dan personel Satreskrim Polres Bone Bolango. 

Baca juga: BMKG Gelar Sekolah Lapang Gempabumi di Garut, Warga Dilatih Hadapi Gempa dan Tsunami

Pemasangan police line dilakukan pada lubang yang diduga menjadi lokasi penambangan ilegal, selain itu tim juga memeriksa tempat rendaman pengolahan material yang berada di lokasi yang sama.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo  didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Maruly Pardede, menjelaskan bahwa dari lokasi penggeledahan petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua karung material batu galian, dua pipa karbon, tiga mata bor jet hammer, dan satu mangkuk plastik berwarna biru.

“Selain pemasangan police line, personel Ditreskrimsus juga menempelkan imbauan tertulis di lokasi, serta mengamankan alat pengolahan beserta material hasil tambang,” kata Maruly.

Baca juga: Pelantikan Pimpinan Pusat Pemuda Persis Masa Jihad 2026-2031

Tim menyatakan saat tiba di lokasi tidak ditemukan aktivitas penambangan yang berlangsung. Proses penyelidikan berlangsung aman dan terkendali tanpa perlawanan atau upaya penghalangan dari masyarakat setempat.

Pemasangan police line dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum terhadap kegiatan PETI di wilayah Kabupaten Bone Bolango. 

Baca juga: Wakapolres Sukabumi Kota Raih Juara 3 Kapolri Cup Shooting Championship 2026

Sebagai langkah lanjutan, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan menelusuri pihak-pihak yang terafiliasi dengan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut, termasuk pemilik lubang, para pekerja tambang, dan operator tempat rendaman pengolahan material, tutup Maruly.

Petugas meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait lokasi atau pelaku PETI untuk melaporkan ke pihak kepolisian guna mempercepat proses penegakan hukum dan pemulihan lingkungan.

Editor : Husni Nursyaf

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru