JABAR MEMANGGIL - Satreskrim Polres Sumedang berhasil membongkar komplotan begal tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) dan pencurian dengan pemberatan.
Sebanyak tujuh orang tersangka yang merupakan spesialis Jambret dan pengincar nasabah bank berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Sumedang.
Baca juga: Bupati Dony Dorong ASN Muda Sumedang Kuasai AI untuk Bangun Smart City
Dalam konferensi pers yang digelar, menurut Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tiga Laporan Polisi (LP) di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres Sumedang.
"Pengungkapan ini menjadi atensi khusus dari pimpinan, baik Bapak Kapolda maupun Bapak KDM, untuk ditangani secara serius mengingat maraknya aksi penyambretan dan kejahatan jalanan di Jawa Barat," ujarnya. Jum'at (24/7/2026).
Modus Operandi Mengintai Nasabah Bank dari Dalam
Ketiga aksi kejahatan tersebut menyasar para korban yang baru saja melakukan transaksi keuangan di bank. Para pelaku berbagi peran secara rapi, mulai dari mengintai korban di dalam bank, membuntutinya, hingga mengeksekusi di tempat sepi.
Kejadian tersebut berada Dusun Nangewer, Desa Girimukti, Sumedang Utara dimana Pelaku merampas tas selempang milik korban yang berisi uang sebesar Rp32 juta dan satu unit telepon genggam Oppo.
Juga di depan Ruko Perumahan Grand Mansion, Desa Mekarjaya, Sumedang Utara, dimana Pelaku memecahkan kaca depan mobil Avanza warna silver dan menggasak uang tunai Rp100 juta milik korban.
Selain itu di Jalan Sindangsari, Dusun Sindangjaya, Kecamatan Sukasari, Pelaku merampas kantong plastik warna hitam berisi uang Rp100 juta milik korban.
Residivis dan DPO
Dari hasil pemeriksaan, tujuh tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial GG, EL, IM, AN, YA, JS, dan AS merupakan residivis kasus serupa yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial AG dan BR masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Proses penangkapan bermula saat Tim Resmob mengamankan lima tersangka di sebuah kedai kawasan Ujungberung Kota Bandung.
Berdasarkan hasil pengembangan, satu tersangka lainnya ditangkap di kawasan Pasir Endah, Kabupaten Bandung oleh tim URC Polres Sumedang.
Petugas juga memberikan tindakan tegas terukur saat penangkapan karena para pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 4 unit sepeda motor (Honda Vario, Honda Beat, Beat F1, dan Satria FU)
6 unit telepon genggam berbagai merek, 1 pasang plat nomor kendaraan, Pakaian, helm, dan tas milik korban, juga Rekaman CCTV dari tiga lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf d atau Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengimbau kepada masyarakat, khususnya para nasabah bank yang hendak mengambil atau membawa uang dalam jumlah besar, untuk tidak ragu meminta pengawalan dari pihak kepolisian.
"Silakan hubungi Polsek terdekat atau Polres untuk pengawalan transaksi keuangan. Pengawalan ini gratis tanpa dipungut biaya, demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat," pungkasnya.
Editor : Husni Nursyaf