Tolak Revitalisasi, Ratusan Pedagang Blokade Jalan Raya Cimalaka Sumedang dan Bakar Ban

jabar.memanggil.co
Aksi blokade warga pasar Cimalaka dengan membakar ban dijalan utama yang menghubungkan antara Bandung -Cirebon.

JABAR MEMANGGIL– Aksi protes keras mewarnai rencana revitalisasi Pasar Desa Cimalaka, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, pada Senin (6/7/2026). 

Ratusan warga dan pedagang pasar nekat memblokade jalan utama yang menghubungkan Bandung dan Cirebon, tepatnya di Jalan Raya Cimalaka, serta melakukan aksi bakar ban di tengah jalan sebagai bentuk kekecewaan.

Baca juga: Target Rampung September 2026, Pembangunan Sekolah Rakyat di Sumedang Sudah 87 Persen

Aksi ini memicu kemacetan panjang di jalur utama tersebut. Warga pasar dengan tegas menolak penataan kawasan pasar, meskipun  Bupati Sumedang telah mengeluarkan surat edaran terkait langkah revitalisasi tersebut.

Koordinator aksi demo, Dian, mengungkapkan bahwa tindakan ini terpaksa dilakukan karena tidak adanya titik temu maupun musyawarah yang adil antara warga pasar dengan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Cimalaka. Tiba-tiba saja, pedagang dihadapkan pada surat edaran pengosongan pasar.

"Ternyata ya tidak ada titik temu. Sekarang ada surat edaran pengosongan pasar, ya kami warga tetap bertahan sesuai dengan hak kami untuk diajak bermusyawarah dan diajak ngobrol kembali," ujar Dian di lokasi aksi, Senin (6/7/2026).

Dian menambahkan, selain masalah pengosongan yang dinilai sepihak, perkara ukuran lapak baru serta rincian harga sewa belum pernah disepakati bersama. Pedagang merasa skema baru yang ditawarkan tidak berpihak pada mereka.

Baca juga: Sejarah Baru! Kuota Bedah Rumah (BSPS) Sumedang Melonjak Jadi 2.060 Unit di Era Presiden Prabowo

"Dan kami juga tetap bertahan soalnya dengan ukuran dan harga sewa yang belum pernah dimusyawarahkan. Bahkan menurut kami tidak sesuai, otomatis perekonomian pedagang tidak bisa berlanjut," tambahnya dengan nada kecewa.

Di sisi lain, Pemerintah Desa Cimalaka resmi memulai langkah tegas penataan kawasan Pasar Desa Cimalaka per hari ini, Senin, 6 Juli 2026. Langkah pengosongan dan penataan ini diambil pihak desa dengan dasar hukum yang diklaim kuat.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 140/93/2001/VII/2026 yang dikeluarkan oleh Pemdes Cimalaka, tanah yang ditempati oleh para pedagang merupakan aset sah milik Pemerintah Desa Cimalaka dengan status Kepemilikan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00013.

Baca juga: Dudung Apresiasi Kemajuan Sumedang, Puji Transformasi Digital dan Kesiapan Dukung Program Nasional

Pihak Pemdes menegaskan beberapa poin krusial yaitu Masa Kontrak Habis Perjanjian Sewa Menyewa Tanah/Bangunan antara desa dan pedagang sebenarnya telah berakhir sejak tahun 2019 silam.

Pemerintah desa menyatakan tidak lagi memperpanjang surat perjanjian tersebut hingga saat ini.

Langkah penataan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 400.10./Kep.558-DPMD/2025 terkait Kerjasama Bangun Guna Serah Tanah Kas Desa Cimalaka.

Editor : Husni Nursyaf

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru