Polres Sumedang Ungkap 3 Kasus Narkoba Selama Juni 2026

jabar.memanggil.co
Press conference pengungkapan narkoba di halaman Mapolres Sumedang

JABAR MEMANGGIL -Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumedang berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika sepanjang bulan Juni 2026. Senin (11/6/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka beserta puluhan gram barang bukti sabu.

Baca juga: Polres Sumedang Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama Agustus 2026, 13 Tersangka Diamankan

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan langkah tegas ini merupakan instruksi langsung dari Kapolda Jabar melalui Direktur Tipid Narkoba Polda Jabar untuk memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan wilayah Kabupaten Sumedang yang aman dan bersih dari narkoba (Zero Narkoba).

"Pengungkapan ini dilakukan guna menyelamatkan generasi bangsa terbebas dari bahaya narkoba, sehingga wilayah Jawa Barat umumnya dan khususnya Kabupaten Sumedang Zero dari Narkoba," ujar Kapolres 

Ke enam tersangka dengan kasus berbeda tersebut yaitu RJ,RM, RCY,AI,DA dan DN polisi memastikan seluruh tersangka yang ditangkap bukan merupakan residivis.

Dalam operasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Sumedang berhasil menyita barang bukti narkotika jenis shabu dengan total berat 57,69 Gram.

Baca juga: KH Said Aqil Siradj Dukung Gus Rozin Jelang Muktamar NU, Tiga Agenda Besar Jadi Sorotan: Pesantren, Jam'iyyah dan Negara

Nilai total barang haram tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 56.000.000,- (Lima puluh enam juta rupiah). 

Dengan digagalkannya peredaran sabu ini, Polres Sumedang mengklaim telah berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari bahaya ketergantungan narkoba.

Para tersangka kepemilikan shabu ini dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

Baca juga: Bukan Sekadar Soal Dukungan, KH Said Aqil Siradj dan Gus Rozin Punya Titik Temu soal Masa Depan NU

Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,  Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimalRp 10 miliar.

 

 

Editor : Husni Nursyaf

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru