JABAR MEMANGGIL -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Nilai kerugian yang dialami para korban dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini berkaitan dengan transaksi tanah yang berada di Desa Sindangsuka dan Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu. Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, satu orang berinisial A telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa puluhan saksi.
"Saat ini satu tersangka sudah dilakukan penahanan, sedangkan dua tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," Ungkap Herman.
Dua tersangka lainnya yang berinisial I dan C belum ditahan karena alasan kondisi kesehatan. Namun, penyidik memastikan proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan dan penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan selesai.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga menawarkan sebidang tanah kepada korban hingga korban melakukan pembayaran. Namun, tanah yang telah diperjualbelikan tersebut diduga kembali dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban.
Akibat perbuatan tersebut, para korban disebut mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah meminta keterangan lebih dari 20 saksi yang terdiri atas aparat desa, notaris, hingga petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Polisi juga masih mendalami adanya dugaan penggunaan dokumen pertanahan atau warkah ganda yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Husni Nursyaf