JABAR MEMANGGIL— Tim Reskrim Polres Sumedang berhasil menangkap pelaku begal yang melindas seorang mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad) di Gang Mawar, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026, pukul 19.40 WIB, dan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 16 Mei 2026.Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan tersangka, MR (21), berupaya mengambil barang berharga milik korban berinisial GC (21) namun gagal.
Baca juga: Polres Sumedang dan Kelompok Tani Panen Raya Jagung Hibrida Seluas 12 Hektar
Karena panik, tersangka kemudian melindas korban dengan sepeda motor untuk melarikan diri."Kenapa dilindas karena gang tersebut sempit sehingga tidak memungkinkan untuk berputar balik, sedangkan posisi motor langsung melindas kaki korban," kata AKBP Sandityo.
Menurut keterangan polisi, modus operandi pelaku adalah melakukan penodongan menggunakan senjata tajam untuk mengambil telepon genggam korban. Pelaku diduga mengekang korban agar tidak berteriak, tetapi korban sempat berteriak meminta tolong hingga terjatuh.
Saat itu pelaku langsung menabrak dan melindas korban dengan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Baca juga: Polres Sumedang Selidiki Kasus Mahasiswi Unpad Jatinangor, Korban Kekerasan di Gang Hegarmanah
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar STNK motor, sepeda motor Honda warna hitam-silver, satu buah pisau, jaket warna coklat, dan helm.
Pelaku ditangkap di sebuah lahan parkir minimarket di Tanjungsari, Sumedang, saat sedang bekerja sebagai tukang parkir.
Baca juga: Pemberangkatan Jemaah Haji Cianjur Dipusatkan di Mapolres, Wujud Sinergitas dan Pelayanan Maksimal
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tuduhan menguasai senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 307 ayat 1 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yang diancamkan hukuman penjara hingga 7 tahun, serta percobaan pencurian dengan kekerasan menurut Pasal 79 ayat 1 juncto Pasal 17 ayat 1 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun.
Polres Sumedang juga menghimbau masyarakat agar berhati‑hati saat melintas di jalan sempit dan segera melapor bila terjadi tindak kejahatan.
Editor : Husni Nursyaf