JABAR MEMANGGIL– Seorang eks narapidana teroris (napiter) yang terlibat aksi teror di Mako Polsek Astana Anyar, Bandung, pada 7 Desember 2022, resmi dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Sumedang hari ini.
Pembebasan ini dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Eks napiter berinisial A-H keluar dari gerbang Lapas dengan sujud syukur. Ia mengaku telah menjalani masa sebagai warga binaan selama 3 tahun 4 bulan.
Baca juga: Bupati Dony dan Kapolres Lepas Ribuan Buruh Sumedang ke May Day Fiesta Monas 2026
"Saya sangat senang bisa sahur dan buka puasa bersama keluarga lagi, serta berkumpul di hari raya nanti," ujarnya penuh haru.
Baca juga: Sumedang Rayakan HJS ke-448, Bupati Dony Ajak ASN dan Masyarakat Bersatu Bangun Daerah
Ridwan, Humas Lapas Kelas 2B Sumedang, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat diberikan karena A-H berkelakuan baik, patuh pada petugas, dan aktif mengikuti program pembinaan. Bahkan, ia meraih juara 2 dalam sebuah lomba internal Lapas.
"Ini menjadi tolok ukur keberhasilan pembinaan kami," kata Ridwan saat ditemui di halaman Lapas.
Baca juga: Lapas Majalengka Tandatangani Ikrar Zero Narkoba dan HP Ilegal
Selama masa pembinaan, Lapas Sumedang terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Densus 88, serta instansi terkait. Upaya ini bertujuan menetralkan pemahaman keliru terkait terorisme, sehingga eks napiter bisa kembali menjadi bagian NKRI.
Editor : Husni Nursyaf