Mahasiswa Semester Akhir di Jatinangor Jadi Kurir Sabu, Diamankan Polres Sumedang dengan 30,51 Gram Narkotika

jabar.memanggil.co
Press conference Polres Sumedang pengungkapan kasus narkoba

JABAR MEMANGGIL -Polres Sumedang mengamankan seorang mahasiswa semester akhir universitas swasta di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu. 

Mahasiswa semester akhir yang ditangkap di rumah temannya di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Senin (9/2/2026).

Baca juga: Tagih Dana DBH Rp1,2 Triliun ke Pusat, Pemprov Jabar Tegaskan Kondisi Keuangan Aman

Kasus ini termasuk salah satu dari 14 pengungkapan narkotika baru-baru ini di wilayah hukum Polres Sumedang.Tersangka bernama HAN alias Mimi, 22 tahun, warga Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, dibekuk pada 27 Januari 2026. 

Pengungkapan dilakukan berdasarkan LP/A/13/1/2026/SPKT Sat Narkoba Polres Sumedang. Dari tangan tersangka Diamankan barang bukti berupa 30,51 gram sabu. 

Menurut pengakuannya dirinya mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama D yang masih dalam penyelidikan. Dan diperintahkan mengedarkan narkotika itu di wilayah Jatinangor-Tanjungsari, dengan sasaran mahasiswa.

Baca juga: KDM Siapkan Knalpot Pengganti untuk Penertiban Knalpot Brong, Anggarannya dari APBD dan CSR

Menurut Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan Modus operandi pelaku melibatkan penjualan secara COD atau bertemu langsung, dengan sabu ditempel di lokasi yang disepakati. 

"Dari setiap pengiriman, Helmi mendapat imbalan 500 ribu rupiah  plus sabu gratis untuk konsumsi pribadi" Ucapnya.

Baca juga: Bupati Sumedang Minta PUPR Percepat Penyelesaian Bendung Rengrang yang Belum Berfungsi Optimal

Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Sumedang terus intensifkan razia untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayahnya.

Editor : Husni Nursyaf

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru