JABAR MEMANGGIL -Polres Sumedang mengamankan seorang mahasiswa semester akhir universitas swasta di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Mahasiswa semester akhir yang ditangkap di rumah temannya di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Senin (9/2/2026).
Baca juga: Bupati Garut Instruksikan Respon Cepat Terkait Pencoretan 70 Ribu Peserta PBI BPJS
Kasus ini termasuk salah satu dari 14 pengungkapan narkotika baru-baru ini di wilayah hukum Polres Sumedang.Tersangka bernama HAN alias Mimi, 22 tahun, warga Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, dibekuk pada 27 Januari 2026.
Pengungkapan dilakukan berdasarkan LP/A/13/1/2026/SPKT Sat Narkoba Polres Sumedang. Dari tangan tersangka Diamankan barang bukti berupa 30,51 gram sabu.
Menurut pengakuannya dirinya mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama D yang masih dalam penyelidikan. Dan diperintahkan mengedarkan narkotika itu di wilayah Jatinangor-Tanjungsari, dengan sasaran mahasiswa.
Baca juga: Basarnas Evakuasi 5 Bodypack di Pasirlangu, Total Capai 99 Korban Longsor Cisarua
Menurut Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan Modus operandi pelaku melibatkan penjualan secara COD atau bertemu langsung, dengan sabu ditempel di lokasi yang disepakati.
"Dari setiap pengiriman, Helmi mendapat imbalan 500 ribu rupiah plus sabu gratis untuk konsumsi pribadi" Ucapnya.
Baca juga: Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir: HPN 2026 Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat dan UMKM Lokal
Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polres Sumedang terus intensifkan razia untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayahnya.
Editor : Husni Nursyaf