Modus Ditabrak, Komplotan Pencuri Ranmor Dibekuk

Reporter : Husni Nursyaf
4 Pelaku ranmor diciduk satreskrim Polres Sumedang, pelaku di ganjar masing-masing 9 tahun penjara. ( Jabar Memanggil/ Husni)

JABAR MEMANGGIL-Satreskrim Polres Sumedang,  menangkap  lima komplotan pencurian kendaraan bermotor dengan modus pura-pura menabrakkan kendaraannya. di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. 

Menurut Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengatakan empat pelaku tersebut sering melakukan pencurian kendaraan bermotor di empat lokasi. 

Baca juga: Polres Sumedang Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama Agustus 2026, 13 Tersangka Diamankan

"Modus yang digunakan palaku tersebut yaitu korban di buntuti terlebih dahulu dan seolah-olah korban di tabrak oleh tersangka dan langsung di stop di tengah jalan dan diancam dengan senjata tajam dan motor nya langsung di ambil" ucapnya. 

Baca juga: Polres Sumedang Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Sumedang Utara, Pelaku Ibu Kandung Eks TKW

Dirinya menambahkan kebanyakan lokasi curanmor tersebut berada di Kecamatan Jatinangor, dan kebanyakan korban merupakan mahasiswa. 

"Posisi kondisi di Jatinangor ini banyak mahasiswa yang mempergunakan motor dan mahasiswa itu 90 persen adalah pendatang, dan untuk pelapor ketiga merupakan mahasiswa" Tutupnya. 

Baca juga: Polres Sumedang Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut, 8 Tersangka Ditangkap di Jakarta

Para tersangka DR, AG, TH, AS dan BGS dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara.

Editor : Yudi Irawan

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru