JABAR MEMANGGIL– Seorang pria berinisial A, warga Cilubang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli dua keponakannya sendiri. Ironisnya, kedua korban merupakan kakak beradik yang sudah yatim piatu dan tinggal bersama pelaku.
“Pelaku adalah paman kandung dari korban. Mereka tinggal bersamanya setelah orang tua mereka meninggal. Korban masing-masing berusia 18 dan 20 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, Selasa (15/4/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung sejak para korban masih duduk di bangku SMP. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai wali dengan menawarkan uang jajan untuk melancarkan perbuatannya.
“Kami masih mendalami jumlah uang yang diberikan pelaku sebagai bujuk rayu,” tambah Aji.
Baca juga: Sumedang Percepat Perbaikan Jalan Nasional Jelang Mudik Lebaran 1447 H, Sudah Tembus 87%
Kasus ini terungkap setelah kedua korban memberanikan diri untuk bercerita kepada istri pelaku. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Korban sudah menjalani visum, dan pelaku kini tengah diperiksa intensif oleh penyidik. Kami akan mengungkap tuntas seluruh tindakan pelaku,” tegasnya.
Baca juga: Polisi Ciduk Kakak Tiri Pembunuh Bocah 12 Tahun di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat
Pihak kepolisian menyatakan akan menjerat pelaku dengan pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan tindak pidana kekerasan seksual. ( Y. Irawan)
Editor : Redaksi