2 Pelaku Penganiayaan dan Perampasan terhadap 3 Remaja di Sumedang Dibekuk Polisi

jabar.memanggil.co
Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf memperlihatkan barang bukti pakaian tersangka dan helm milik korban. (Jabar Memanggil/Husni Nursyaf)

JABAR MEMANGGIL - Berbekal video viral, dua orang pelaku penganiayaan dan perampasan terhadap tiga orang remaja di Sumedang dibekuk jajaran Satreskrim Polres Sumedang. Dua orang pelakunya berinisial MHM dan TP.

Tindakan kriminal ini terjadi di pinggir jalan kawasan Gending, Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang. Para pelaku menendang dan memukul korban hingga terkapar.

Baca juga: Hari Juang TNI Angkatan Darat 2025, Kodim 0610 Sumedang Bersama Baznas Berikan Oli Gratis

Imbasnya, salah satu korban bernama Oki Robiansyah (22) menderita luka bakar pada bagian kaki dikarenakan tertimpa motor yang di kendarainya jatuh lantaran ditendang oleh pelaku. Selain menderita luka bakar, helm dan uang korban juga dirampas.

Menurut keterangan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 27 Agustus 2023 lalu, dan kedua pelaku dibekuk di rumahnya masing-masing.

Kronologi

Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf menyampaikan, bahwa peristiwa kejadiannya sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Saat pelaku berkumpul, korban melirik kepada pelaku lantaran tidak terima, kemudian membututi korban dan memberhentikan sepeda motornya, serta menendangnya.

Baca juga: Sumedang Borong Tiga Penghargaan Ajang Paritrana Award 2024 Tingkat Provinsi Jabar

"Setelah dilakukan penganiayaan, helm korban diambil dan meminta uang sebesar Rp 130 ribu, lalu mereka langsung pulang dan membiarkan para korban tergeletak," terangnya, Jumat (08/09/2023).

Sementara itu, menurut pengakuan salah seorang pelaku berinisial MHM, dirinya melakukan penganiayaan dalam pengaruh alkohol.

Baca juga: Kukuhkan Kepengurusan PPI Garut, Bupati Sebut Pensiunan Bukan Berbatasan Tapi Berkapisitas

"Kondisi waktu itu saya sedang mabuk, lalu saya memukul yang melihat saya, dan saya mengambil uang dan helm korban, karena merasa geram korban melawan," ungkapnya

Lebih lanjut, akibat perbuatan tersebut, dua tersangka terjerat pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Husni Nursyaf

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru