JABAR MEMANGGIL- Narapidana Terorisme (Napiter) berinisial DP (26) bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 1 tahun penjara di lapas kelas II B Sumedang.
Baca juga: Menbud Fadli Zon Tinjau Situs Sejarah dan Cagar Budaya di Sumedang
Nipiter kasus Poso, Sulawesi Tengah tahun 2020 ini Setelah bebas bersyarat dirinya langsung sujud syukur di depan lapas kelas II B Sumedang. Rabu (5/3/2025).
Menurut Humas lapas Sumedang, Ridwan Lubis mengatakan pembebasan bersyarat tersebut karena sudah menjalani sisa pidana di lapas Sumedang kurang lebih 1tahun.
"Alhamdulillah selama di lapas Sumedang ini yang bersangkutan berkelakuan baik, aktif diberbagai pembinaan, kemudian dia juga diseluruh kegiatan" Ucapnya.
Dirinya menambahkan sebelum di pindahkan ke lapas Sumedang, DP ditahan di lapas Cikeas Bogor selama 2 tahun.
Baca juga: Libur Isra Mi'raj, Jalur Puncak Kembali Padat Usai Penormalan Dua Arah
"Sisa pidana yang dijalani di lapas Sumedang ini kurang lebih 1 tahun " Tambahnya.
Sementara itu Napiter yang sudah bebas DP merasa bersyukur kembali menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 1 tahun di lapas kelas II B Sumedang.
"Alhamdulillah selama menjalani hukuman di lapas Sumedang, begitu banyak kegiatan dan begitu banyak pembinaan yang saya ikuti" Ungkapnya.
Baca juga: Rakornas Paskibraka 2026: Tegaskan Pembentukan Generasi Penjaga Kehormatan Bangsa
DP sendiri setelah bebas langsung pulang ke kampung halamanya di Poso, Sulawesi Tengah yang diantar langsung oleh Brimob ke Bandara Soekarno Hatta, untuk selanjutnya diserah terimakan ke pihak keamanan di Sulawesi Tengah.
Editor : Husni Nursyaf