JABAR MEMANGGIL- Sandi Butar Butar, petugas Damkar yang sempat viral lantaran membongkar kerusakan alat-alat di tempatnya bekerja, tak lagi berdinas. Kontrak Sandi tidak diperpanjang sejak habis pada 31 Desember 2024 lalu.
Sandi mengaku bingung dengan alasan kontrak yang tidak diperpanjang. Jika soal absensi, ia merasa tidak pernah membolos. Pun soal dedikasi, ia mengaku selalu siap dengan tugas yang diberikan kepadanya.
Baca juga: Polres Sumedang Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama Agustus 2026, 13 Tersangka Diamankan
"Sampai saya kena luka bakar, saya patah tulang dan lain-lain, saya selalu seperti itu. Saya bingung juga, kontrak tidak diperpanjang. Faktor apa, standarisasinya seperti apa? Kesalahan saya apa?," ucap Sandi didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).
Deolipa Yumara pun merasa ada yang aneh lantaran surat terkait kontrak Sandi yang tidak diperpanjang justru dilayangkan melalui kiriman kurir, bukan diantar langsung oleh pihak Dinas Damkar atau diberikan langsung kepadanya.
"Ini jarang sekali terjadi atau malah tidak pernah terjadi, pemberhentian kerja lewat pos tercatat. Padahal orangnya ada di kantor. Jadi ini adalah kelakuan yang nggak benar dari pimpinannya Sandi Damkar ini," ungkap Deolipa.
Deolipa merasa ada yang janggal terutama dengan alasan pemutusan kontrak ini. Jika disebut soal kinerja, Sandi sudah bekerja selama 10 tahun. Deolipa pun mempertanyakan kenapa setelah 10 tahun, baru saat ini kontrak Sandi tidak diperpanjang. Mengingat belakangan ini Sandi cukup vokal menyuarakan penyimpangan di Dinas tempatnya bernaung.
"Jadi akan kita kejar, kita mempermasalahkan pemberhentian Sandi dengan cara seperti ini. Kedua, siapa di balik ini pimpinannya langsung atau ada siapa? Atau kelompok lain yang tidak suka dengan Sandi?," pungkas Deolipa.
Sementara, Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryati menyebut kontrak Sandi tidak diperpanjang setelah melalui evaluasi internal. Dalam evaluasi itu, kinerja Sandi dinilai tidak memenuhi standarisasi.
Baca juga: Bukan Sekadar Soal Dukungan, KH Said Aqil Siradj dan Gus Rozin Punya Titik Temu soal Masa Depan NU
Penilaian ini, kata Tesy, adalah dalam kinerja 1 tahun. Dalam evaluasi ini, Sandi dianggap tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan kontrak.
"Teman-teman juga kalau kerja setahun tidak memenuhi target atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ya mohon maaf dan ini memang surat pemberitahuan bukan pemecatan," ujarnya.
Editor : Redaksi