Kurun Waktu Tiga Bulan, Polres Sumedang Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

jabar.memanggil.co
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono saat mengiterograsi tersangka penyalahgunaan narkotika (husni nursyaf/jabar memanggil)

JABAR MEMANGGIL - Satreskrim Polres Sumedang, dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2024, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba, Kamis (14/2/2024).

Menurut Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, dalam kurun waktu tersebut berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, ganja, sintetis, obat psikotropika dan obat sedian farmasi.

Baca juga: Menbud Fadli Zon Tinjau Situs Sejarah dan Cagar Budaya di Sumedang

"Perantara yang tertangkap yaitu sebagai penjual, perantara atau kurir sekaligus penguna, Kemudian para tersangka kita gunakan pasal 114 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun penjara atau denda paling sedikit 1 miliar paling banyak 10 miliar," katanya.

Baca juga: Libur Isra Mi'raj, Jalur Puncak Kembali Padat Usai Penormalan Dua Arah

Dirinya menambahkan modus operasinya bermacam-macam ada transfer kemudian barannya dikirim atau diserahkan langsung secara tatap muka.

"Dia letakan barang di suatu tempat kemudian dia sherlock Google map sehingga nanti si pembeli mengikuti sherlock yang diberikan, kemudian di tempelkan di tempat-tempat tertentu," tambahnya.

Baca juga: Rakornas Paskibraka 2026: Tegaskan Pembentukan Generasi Penjaga Kehormatan Bangsa

Barang bukti yang berhasil di sita narkotika sintesis tembakau gorila 20,6 gram, shabu 54,71 gram, ganja 11,12 gram, dan obat-obatan lebih dari seribu 300 butir, 3 set alat hisab, handphone berbagai merek, sepeda motormotor, lakban berbagai warna, timbangan, dan uang tunai sebesar 230 ribu rupiah hasil penjualan obat sedian farmasi.

Editor : Husni Nursyaf

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru