JABAR MEMANGGIL- Seorang wanita berusia 19 tahun menjadi korban penganiayaan saat menggunakan angkutan umum jurusan Warungkiara Cibadak, Kamis, ( 21/12/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di Kp. Lingga Manik, Rt.004/004 Ds. Bojong Galing, Kec. Bantar Gadung, Kab. Sukabumi.
Pelaku berinisial K (29) tersebut diketahui melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras jenis CIU, menggunakan modus operandi dengan meminta korban pindah kendaraan dengan dalih menaikkan tarif. Setelah korban menolak, pelaku melakukan serangan dengan menggigit telinga, memukul punggung, dan mencekik leher korban.
Baca juga: 350 Driver Ojek Online Dapat Pelayanan Pemeriksaan Gratis
AKBP Maruly Pardede, Kapolres Sukabumi, menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap oleh Unit PPA Polres Sukabumi melalui serangkaian tindakan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengantar korban ke RSUD untuk visum et revertum.
Baca juga: HUT Bhayangkara ke-79 Polres Sumedang Tanam Seribu Bibit Pohon
Barang bukti yang disita termasuk satu stel pakaian korban dan satu unit kendaraan angkutan umum warna hijau dengan nomor polisi F1927-QO.
"Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara Polres Sukabumi terus berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk proses lanjutan kasus ini," Jelas Maruly.
Baca juga: Akhirnya MAN Insan Cendikia Secepatnya Akan Segera Dibangun
Maruly Pardede menegaskan komitmen Polres Sukabumi dalam menangani kasus kekerasan, terutama terhadap kaum perempuan, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. "Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan. Kami akan terus bekerja untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sukabumi," tegasnya. (P. Haeruman)
Editor : Redaksi