JABAR MEMANGGIL - Dengan mulai diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional, seluruh warga negara Indonesia terikat untuk menaati ketentuan pidana yang disusun dan ditetapkan oleh bangsa sendiri. Keberlakuan regulasi ini sekaligus menandai berakhirnya penggunaan KUHP lama yang banyak mengadopsi norma hukum peninggalan era kolonial, meskipun sebelumnya telah berperan signifikan dalam praktik penegakan hukum nasional.

Bagi Aparat Penegak Hukum (APH), penerapan KUHP dan KUHAP yang baru menjadi momentum penting untuk memperbarui serta memperdalam pemahaman terhadap sistem hukum pidana Indonesia yang kini berorientasi pada nilai-nilai kebangsaan dan keadilan modern.

Managing Partner Sembilan Bintang Law Office, Dita Aditya, menilai bahwa pengesahan KUHP dan KUHAP Nasional merupakan langkah maju dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia. Menurutnya, paradigma pemidanaan telah mengalami pergeseran yang signifikan.

“Pada masa lalu, pidana lebih dipahami sebagai bentuk pembalasan. Kini, konsep pemidanaan menitikberatkan pada upaya pemulihan bagi korban. Ini merupakan sebuah kemajuan yang patut diapresiasi,” ujarnya.

KUHP Nasional juga memuat sejumlah pengaturan baru, antara lain mengenai kohabitasi, pengakuan terhadap hukum adat, serta pengaturan mengenai ketentuan hukum yang bersifat khusus dalam sistem hukum pidana.

Menanggapi pengaturan hukum yang bersifat khusus tersebut, Aditya menjelaskan bahwa keberadaan pasal-pasal dalam KUHP Nasional tidak serta-merta meniadakan undang-undang khusus yang telah ada. Ketentuan tersebut hanya menggantikan atau menyesuaikan beberapa pasal tertentu yang sebelumnya diatur dalam KUHP lama.

“Perlu dipahami secara tepat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Prinsip lex specialis tetap berlaku, namun dalam sistem hukum kita juga dikenal asas lex posterior,” tambahnya.

Sebagai informasi, KUHP dan KUHAP Nasional akan mulai berlaku secara efektif pada 2 Januari 2026. Masyarakat diimbau untuk proaktif mempelajari serta mencari informasi terkait kedua regulasi tersebut. Ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.