JABAR MEMANGGIL - Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan pentingnya kepastian hukum atas aset daerah guna mencegah sengketa lahan di masa depan. Penegasan itu disampaikan saat koordinasi dengan ATR/BPN Kabupaten Garut, yang telah menyerahkan 401 sertipikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Garut.

Koordinasi tersebut berlangsung di Kantor ATR/BPN Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (19/2/2026), sebagai bagian dari percepatan inventarisasi dan legalisasi aset daerah serta aset pemerintah desa.


“Masih ada aset yang perlu dirapikan, terutama yang tersebar di berbagai lokasi. Kita bahas riwayat kepemilikannya karena ada tahapan yang harus dipenuhi sebelum sertifikasi dilakukan,” ujar Abdusy.


Selain aset kabupaten, Abdusy menyoroti lemahnya penataan administrasi aset di tingkat desa. Ia menilai, ketidaktertiban pendataan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


“Aset desa juga harus ditata dengan baik. Faktanya, masih banyak aset desa yang belum teradministrasikan dan belum memiliki format pendataan yang jelas,” tegasnya.


Bupati menambahkan, proses sertifikasi terhadap sisa aset akan terus dikomunikasikan secara intensif. Namun, pendekatan kehati-hatian menjadi kunci, khususnya terhadap lahan yang telah lama dikuasai atau diokupasi masyarakat.


“Kita tidak bisa gegabah. Ada lokasi yang sudah lama diokupasi masyarakat, sehingga prosesnya harus hati-hati dan komunikatif,” ungkapnya.


Sementara itu, Kepala ATR/BPN Garut Eko Suharno menjelaskan, 401 sertifikat tersebut merupakan capaian target tahun 2025 yang mencakup berbagai fasilitas publik.

“Mulai dari sekolah, fasilitas umum, hingga jalan. Untuk 2026, sertifikasi akan disesuaikan dengan usulan pemerintah daerah,” jelas Eko.


Melalui penguatan sinergi ini, Kabupaten Garut menargetkan seluruh aset daerah dan desa, baik di wilayah utara maupun selatan, memiliki kepastian hukum sebagai langkah preventif menghindari sengketa lahan.